FPMS Ungkap Dugaan Penyelewengan Anggaran di DKK Sukoharjo, Kejari Terima Laporan

Koordinator FPMS Fuad Syafrudin di Kejari Sukoharjo menyerahkan dokumen aduan dugaan penyelewengan DKK Sukoharjo (Doc/Fokusjateng.com)

Fokus Jateng -SUKOHARJO – Forum Publik Masyarakat Sukoharjo (FPMS) mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, secara resmi membuat aduan dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dan dugaan penyelewengan penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan di internal Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Sukoharjo.

Aduan disampaikan melalui dokumen berisi sejumlah data yang disebut sebagai bukti terjadinya pelanggaran administratif hingga pidana dalam proyek pengadaan alkes dan pembangunan gedung Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda).

“Proyek pengadaan alkes memiliki indikasi markup anggaran. Intinya tidak sesuai dengan harga serta kesesuaian barang yang didistribusikan ke seluruh Posyandu sebanyak 1.139 pos dengan sistem e-catalog tahun anggaran 2022-2023,’ kata Koordinator FPMS, Fuad Syafrudin di Kejari Sukoharjo, Senin 22 September 2025.

FPMS juga menyoroti kemiripan pola antara proyek alkes di Sukoharjo dengan kasus serupa di Karanganyar, yang saat ini sudah menjerat sejumlah pihak ke penjara. Ia menduga ada permainan dan pemenangan tender kepada kontraktor dengan nilai kontrak Rp9,2 miliar.

“Kontraktor penyedia barang dan jasa di beberapa daerah Soloraya berasal dari pihak yang sama, sehingga membuka peluang praktik pengaturan proyek secara terstruktur,” terang Fuad.

Selain itu, perbedaan jumlah kecamatan menjadi perhatian. Sukoharjo hanya memiliki 12 kecamatan, jauh lebih sedikit dibanding Karanganyar dan Klaten, namun memiliki pagu anggaran serupa. Secara logika, titik distribusi yang lebih sedikit dengan anggaran setara tentu menimbulkan potensi kelebihan dana.

Menyinggung tentang gedung Labkesda, FPMS dalam aduannya menyebut adanya dugaan kesalahan dalam proses pembangunannya terkait fasilitas Biosafety Lab (BSL-2). Proyek Labkesda menggunakan sistem e-purchasing dengan nilai sekira Rp5,4 miliar tahun anggaran 2024.

“Dari beberapa dugaan tersebut, kami menenggarai telah terjadi pelanggaran dan adanya dugaan perbuatan melawan hukum,” sebutnya.

Secara rinci, Fuad menyebut dugaan pelanggaran dan perbuatan melawan hukum dimaksud antara lain merujuk UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3, dan Pasal 5. Kemudian juga terindikasi melanggar UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Untuk proyek pembangunan gedung Labkesda, diduga melanggar Perpres No.1 Tahun 2021 tentang aturan E-Purchasing dan Perpres No.16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, serta beberapa keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP),” imbuh Fuad.

Menanggapi aduan FPMS, Kasi Intel Kejari Sukoharjo, Aji Rahmadi, secara terpisah menyampaikan, bahwa  saat ini aduan sudah diterima dan akan dilakukan telaah terlebih dulu.

“Sementara baru kami terima laporannya, setelah itu akan kami telaah dulu,” kata Aji melalui pesan singkat.

Sebelumnya, Kepala DKK Sukoharjo, Tri Tuti Rahayu, membantah keras tudingan adanya korupsi dan penyimpangan. Ia menyebut proyek Labkesda menggunakan standar konstruksi khusus (BSL) dan pengadaan alkes dilakukan melalui e-katalog serta melibatkan aparat penegak hukum (APH) dari kejaksaan maupun kepolisian.

“Semua sudah sesuai prosedur. Labkesda itu proyek strategis. Kemudian untuk alkes, tidak bisa dibandingkan dengan kasus di Karanganyar karena konteksnya berbeda. Kami sudah melakukan antisipasi dengan menggandeng APH ,” tandasnya. (An/**)