FOKUSJATENG.COM, KARANGANYAR — Ratusan buruh yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (FSPKEP) Kabupaten Karanganyar kembali mendatangi Gedung DPRD setempat pada Kamis (28/8). Mereka menuntut kejelasan nasib bagi para buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan meminta lahirnya regulasi yang melindungi hak-hak pekerja.
Tuntutan Buruh dan Audiensi dengan Pihak Terkait
Kedatangan massa buruh ini disambut langsung oleh Ketua DPRD Karanganyar, Bagus Selo, Kapolres Karanganyar, AKBP Hadi Kristanto, serta Ketua Komisi B DPRD Karanganyar, Latri Sulistyowati.
Dalam penyampaian aspirasinya, Candra Tri Cahyono, salah satu anggota FSPKEP, mengungkapkan bahwa masih banyak buruh yang belum menerima haknya setelah di-PHK. Oleh karena itu, ia mendesak pemerintah daerah untuk berperan aktif dalam menyelesaikan persoalan ini.
“Kami minta peran pemerintah untuk memberikan kejelasan persoalan teman-teman buruh yang di-PHK,” ujar Candra.
Candra juga berharap Pemerintah Kabupaten Karanganyar segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) PHK dan membuat Peraturan Daerah (Perda) yang secara nyata melindungi hak-hak pekerja.
Ketua DPC FSPKEP Karanganyar, Danang Sugiyatno, menambahkan bahwa dinamika ketenagakerjaan di Karanganyar kian meningkat, mulai dari masalah alih daya (outsourcing), PHK sepihak, hingga berbagai pelanggaran undang-undang ketenagakerjaan.
Dalam audiensi tersebut, DPC FSPKEP menyampaikan tiga tuntutan utama:
1. Hapus Outsourcing dan Tolak Upah Murah. Serikat pekerja menilai banyak perusahaan melakukan PHK sepihak dengan alasan status outsourcing dan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
2. Kenaikan Upah Minimum. Buruh berharap ada kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karanganyar tahun 2026 sebesar 8,5–10,5 persen, serta penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) sebesar 5–10 persen sesuai sektor usaha.
3. Penguatan Pengawasan. Mereka meminta pemerintah dan DPRD menguatkan fungsi pengawasan ketenagakerjaan dan mendorong pembentukan Panitia Khusus (Pansus) atau rapat dengar pendapat (RDP) dengan dinas terkait.
Tindak Lanjut dari DPRD
Menanggapi keluhan tersebut, Ketua Komisi B DPRD Karanganyar, Latri Sulistyowati, berjanji akan segera menindaklanjuti dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah perusahaan.
“Kita akan sidak ke perusahaan dan segera tindak lanjuti,” kata Latri. Ia juga meminta para buruh untuk proaktif memberikan data perusahaan yang perlu ditindaklanjuti. ( ht/bre)
