Empat Pelaku Judi Kartu Ceki Dibekuk, 1 DPO Dalam Pengejaran Satreskrim Polres Sragen

Fokus Jateng -SRAGEN,– Tim Resmob Satreskrim Polres Sragen kembali mengungkap dan memberantas penyakit masyarakat, khususnya tindak pidana perjudian. Pada Rabu 20 Agustus 2025 dini hari, sekira pukul 00.45 WIB, petugas berhasil mengamankan empat pelaku judi kartu ceki jenis gonggong di sebuah warung milik Kiman, yang berlokasi di Dukuh Kaliwedi, Desa Kaliwedi, Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen.
Kapolres Sragen, AKBP Dewiana Syamsu Indyasari, melalui Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Ardi Kurniawan, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, tim kami berhasil mengamankan empat orang pelaku perjudian berikut barang bukti, sementara satu pelaku lainnya ditetapkan sebagai DPO dan masih dalam pengejaran,” ungkapnya.
Keempat pelaku yang diamankan yakni Tugino (50), Gimin (56), Pariman (62), dan Mulyono (48), seluruhnya warga Kecamatan Gondang, Sragen. Sedangkan satu pelaku berinisial Sugiyo (50) berhasil melarikan diri saat penggerebekan dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan barang bukti berupa dua set kartu ceki, uang tunai sebesar Rp275.000, serta satu buah papan meja yang digunakan sebagai alas bermain.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian di warung tersebut. Tim Resmob kemudian melakukan observasi dan pengintaian.
“Saat dilakukan penggerebekan, benar ditemukan lima orang sedang asyik berjudi. Empat berhasil kami amankan, satu lainnya kabur,” jelas Kasat Reskrim.
Para pelaku kini diamankan di Mapolres Sragen untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kapolres Sragen menegaskan bahwa jajarannya tidak akan memberi ruang bagi segala bentuk perjudian.
“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku perjudian demi menjaga kondusivitas dan keamanan masyarakat Sragen,” tegasnya. (ANur/**)