Polres Karanganyar Bekuk Dua Tersangka Pelaku Penusukan Hingga Tewas

FOKUSJATENG.COM, KARANGANYAR – Tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karanganyar dan Polsek Colomadu berhasil meringkus dua pelaku pengeroyokan yang menewaskan satu orang di Colomadu. Kedua pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Peristiwa pengeroyokan ini terjadi pada Minggu, 17 Agustus 2025, sekitar pukul 03.30 WIB di Jalan Tentara Pelajar, Bolon, Colomadu. Korban, LNF (20), warga Tohudan, Colomadu, meninggal dunia karena luka tusuk di leher. Sementara korban lainnya, MH (25), mengalami luka tusuk di perut dan sedang menjalani perawatan medis.

Kronologi Kejadian dan Penangkapan

Menurut Kasat Reskrim Polres Karanganyar, AKP Bondan Wicaksono, kejadian bermula ketika kedua korban pulang dari sebuah tempat hiburan malam. Saat melintas di lokasi, mereka dihadang dan diserang secara membabi buta oleh dua pelaku tak dikenal yang menggunakan senjata tajam.

Setelah menerima laporan, tim gabungan segera bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hanya dalam waktu singkat, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua pelaku, yaitu:

* RTS (25), warga Sangkrah, Pasar Kliwon, Surakarta
* NIS(22), warga Sangkrah, Pasar Kliwon, Surakarta

Keduanya ditangkap di rumah salah satu pelaku pada Minggu malam, 17 Agustus 2025. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor korban, serta pakaian yang digunakan korban dan pelaku saat kejadian.

Ancaman Hukuman

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Karanganyar untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-2 dan ke-3 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara.

PS. Kasi Humas Polres Karanganyar, IPTU Mulyadi, membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa kasus ini akan terus diusut tuntas. “Tersangka dan barang bukti telah kami amankan, dan penyidikan sedang berjalan. Kami akan terus memberikan informasi terbaru kepada publik,” ujarnya. ( rls/bre)