DPRD Karanganyar Gedog Empat Raperda

KARANGANYAR — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karanganyar telah menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna ke-17 Masa Sidang III Tahun 2025. Rapat yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Karanganyar pada Selasa, 19 Agustus 2025 ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Karanganyar, Bagus Selo, S.H.

Empat Raperda yang disetujui adalah:
* Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Karanganyar Tahun 2026–2045
* Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
* Penyelenggaraan Penanaman Modal
* Perubahan Keempat atas Perda Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Karanganyar, Bagus Selo, menjelaskan bahwa keempat Raperda tersebut telah melewati proses pembahasan yang panjang oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD dan telah mendapatkan fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Ia berharap rapat dapat berjalan aman, tertib, dan lancar.

Bupati Karanganyar, H. Rober Christanto, turut hadir dan menyampaikan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD. Beliau berharap keempat Raperda ini dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat Karanganyar. Setelah disetujui, Raperda ini akan melalui tahap penetapan, pengundangan, dan sosialisasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Rapat paripurna ini berjalan dengan aman, tertib, dan lancar hingga selesai. ( rls/bre)