FOKUSJATENG.COM, KARANGANYAR– Perkembangan signifikan kembali terjadi dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan Masjid Agung Karanganyar. Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar berhasil menyita uang tunai sebesar Rp105 juta dari tersangka berinisial S, yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades).
Penyitaan ini dilakukan pada Rabu (6/8) sore. Kepala Kejaksaan Negeri Karanganyar, Roberth Jimmy Lambila, melalui Kasi Intel Bonard David Yuniarto, mengonfirmasi bahwa uang tersebut akan menjadi barang bukti penting dalam persidangan.
“Dalam proses penanganan perkara dugaan Tipikor, kami telah menerima dan menyita uang tunai senilai Rp105 juta dari tersangka S. Uang ini akan digunakan sebagai barang bukti dalam proses persidangan nanti dan saat ini kita titipkan ke Rekening Penerimaan Lainnya (RPL),” tegas Bonard.
Kasus korupsi pembangunan Masjid Agung Karanganyar ini terus menarik perhatian publik. Apalagi, kasus ini juga menyeret nama mantan Bupati Karanganyar, J, yang akan dimintai keterangan sebagai saksi oleh Kejaksaan Agung. Penyitaan uang ini menambah daftar panjang temuan baru dalam pengusutan kasus korupsi yang terus diusut tuntas oleh Kejaksaan ( ck/bre)