FokusJateng-KLATEN – Seorang buruh harian lepas di Klaten tergiur melakukan pencurian unit sepeda motor gara-gara kunci kontaknya masih menempel dan menggantung di motor. Uniknya, proses pencurian yang dilakukan tersangka, yang merupakan tamatan SD ini, bak sebuah drama sinetron berseri. Tersangka sempat bolak-balik ke lokasi untuk mengintai situasi sebelum akhirnya membawa kabur motor sasarannya tersebut.
Berdasar rilis ungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor), yang digelar di Mapolres Klaten, Senin (5/8/2025), diketahui awalnya tersangka berinisial SY (52), warga Juwiring, tidak berniat mencuri motor. Dia hanya bermaksud berjalan-jalan menggunakan sepeda ontelnya. Setibanya di sebuah ruko tepi jalan, di bilangan Pedan, niat jahat tersangka muncul karena tergiur melihat kunci kontak sebuah unit sepeda motor yang masih menempel di motor.
“Tersangka lalu mencabut kunci kontak motor tersebut dan mengantonginya ke saku celana. Kemudian, tersangka pergi menjauh,” jelas Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Taufik Frida Mustofa, saat memimpin rilis ungkap kasus.
Selang beberapa saat, tersangka kembali ke lokasi dengan sepeda ontelnya untuk mengamat-amati situasi. Tersangka melihat unit sepeda motor masih terparkir di depan ruko, tak jauh dari lokasi semula. Dengan hati-hati, tersangka mengambil motor sasarannya. Lalu, tersangka menuju sebuah bangunan kosong sekitar 100 meter dari lokasi untuk menyimpan motor curian ini sementara waktu.
“Tersangka kemudian berjalan kaki kembali ke lokasi ruko untuk mengambil sepeda ontelnya. Setelah itu, tersangka SY berlalu begitu saja seperti tidak terjadi apa-apa,” cerita AKP Taufik lagi.
Diketahui, masih berdasar rilis ungkap kasus, pemilik motor atau korban, berinisial H (55), sebenarnya menyadari kunci kontaknya masih menggantung di motor saat dia masuk ke ruko untuk membeli sesuatu. Korban pun sebetulnya sudah berusaha mencari tukang kunci karena tidak menemui kunci kontak yang menggantung telah menghilang. Apes, motornya tiba-tiba raib saat ditinggalnya sejenak mencari tukang kunci.
“Berdasar penyelidikan di lokasi dan pengumpulan sejumlah bukti dan keterangan saksi, petugas akhirnya berhasil mengungkap kasus curnamor ini. Hasil penyelidikan ternyata mengarah ke tersangka SY. Dan, yang bersangkutan pun akhirnya mengakui perbuatannya,” ungkap kasat lagi.
Kini, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka SY bakal dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Banyu AJT/**)