Fokus Jateng-BOYOLALI,- Kasus dugaan pencabulan terhadap gadis 16 tahun dengan terdakwa Yt (20), mulai memasuki babak baru. Dimana yang bersangkutan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Boyolali dengan agenda pembacaan dakwaan.
Kasi Intelijen Kejari Boyolali, Emanuel Yogi Budi Aryanto mengatakan bahwa dakwaan ini dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Kamis, 10 Juli 2025, oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Hakim Ketua: Teguh Indrasto,Hakim Anggota : Elisabeth Vinda Yustinita dan Tony Yoga Saksana.
“Dalam persidangan itu, Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa YT (20) dengan pasal berlapis,” kata Yogi. Jumat 11 Juli 2025.
Dijelaskan, terdakwa dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016.
“Dalam pasal perlindungan anak yang didakwakan kepadanya, YT terancam hukuman pidana penjara paling sedikit lima tahun dan maksimal 15 tahun,” katanya.
Dakwaan kedua, lanjut Yogi, yaitu dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan pencabulan dengannya sebagaimana diatur dalam Pasal 82 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Berawal dari terdakwa berkenalan dengan anak dengan cara mengirim pesan lewat TikTok dan meminta WhatsApp korban. Setelah korban memberikan nomornya, kemudian mereka berkomunikasi dan pada 23 Oktober 2024 malam, terdakwa mengajak anak melakukan hubungan badan layaknya suami-istri,” paparnya.
Gadis di bawah umur dirudapaksa disebuah homestay di Selo pada Oktober 2024 lalu. Untuk memuaskan nafsunya, YT pun memgiming-imingi korban dengan uang Rp 100 ribu.
Tapi, terdakwa tak menyangka jika saat check in di homestay itu ada tetangga yang melihat. Kabar itu pun langsung menyebar hingga ke telinga keluarga korban. Keluarga kemudian mengintrogasi korban. Begitu juga dengan terduga pelaku juga kemudian diintrogasi oleh sesepuh masyarakat.
Setelah keduanya mengakui perbuatannya, masyarakat dan keluarga Korban sebenarnya tak ingin memperpanjang masalah. Warga hanya menginginkan terduga pelaku menikahi korban. Tapi, karena YT menolak, Keluarga kemudian melaporkan kasus ini ke polisi. ( yull/**)