Diskopnaker Boyolali Minta Karyawan Laporkan Kasus Penahanan Ijazah

ilustrasi ijazah (doc/Fokusjateng.com)

Fokus jateng-BOYOLALI, – Pemerintah kabupaten Boyolali melalui Dinas Koperasi dan Tenaga kerja (Diskopnaker) kabupaten Boyolali mencatat telah menerima laporan penahanan ijazah karyawan yang dilakukan oleh salah satu badan usaha di Boyolali.
Kabid Hubungan Industrial dan Jamsostek Diskopnaker Boyolali, Agus Setyo Winarno mengungkapkan, kasus penahanan ijazah karyawan oleh pemberi kerja terjadi di salah satu koperasi yang bergerak di jasa keuangan kecamatan Andong.
“Ada laporan, tetapi tidak di perusahaan, melainkan koperasi,” katanya, Senin 26 Mei 2025.
Namun, Agus menjelaskan bahwa permasalahan tersebut sudah selesai, kedua belah pihak dari pelapor serta pihak koperasi sepakat untuk mengembalikan ijazah. Meski begitu, pihaknya tetap mengimbau para pekerja untuk segera melapor jika mengalami perlakuan yang melanggar aturan ketenagakerjaan.
“Ada satu karyawan yang melapor ke dinas, kemudian kami fasilitasi dan ada titik temu dari kedua pihak, ijazah sudah dikembalikan ke karyawan,” ujarnya.
Dijelaskan, proses mediasi berlangsung kantor diskopnaker Boyolali Kemiri, kecamatan Mojosongo, agus menuturkan, koperasi di kecamatan Andong tersebut hanya merupakan kantor Cabang, sedangkan pusatnya berada di kabupaten Rembang.
“Sudah selesai antara dua belah pihak.”
Ia juga menjelaskan, selain satu kasus tersebut, sejauh ini belum ada aduan resmi dari pekerja terkait dengan penahanan ijazah. Namun, pihaknya tetap membuka pintu seluas-luasnya bagi pekerja yang merasa haknya dirugikan, termasuk dalam kasus penahanan dokumen pribadi.
“Untuk saat ini hanya ada satu laporan dari karyawan koperasi di Andong itu saja, semoga tidak kasus penahanan ijazah di Wilayah Boyolali, akan tetapi kani juga meminta pekerja tidak segan melaporkan jika mengalami kasus serupa,” harapnya.
Agus mengemukakan, perusahaan dilarang untuk menahan ijazah milik pegawai sebagai jaminan untuk bekerja. Apalagi Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia juga telah menerbitkan surat edaran tentang larangan penahanan ijazah atau dokumen pribadi oleh pemberi kerja. Surat edaran tersebut menjadi rujukan hukum yang kuat bagi pemerintah daerah untuk menindak pelanggaran serupa di wilayah masing-masing.
“Sudah ada surat edaran dari Menteri Ketenagakerjaan mengenai larangan penahanan ijazah tanggal 20 Mei. Kami berharap dengan adanya Surat Edaran tersebut dapat menjadi rujukan bagi pemberi kerja agar tidak melakukan pelanggaran.” (yull/**)