FOKUSJATENG.COM, KARANGANYAR – Jajaran Polres Karanganyar kembali berhasil menggagalkan praktik penjualan pupuk subsidi secara ilegal. Pengungkapan kasus ini terjadi di Jalan Mojo, Dagen, Karanganyar, pada Rabu (23/4/2025).
Penggagalan penjualan pupuk subsidi ilegal jenis Phonska dan Urea ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap sebuah mobil Daihatsu Grandmax yang melintas dengan muatan barang. Setelah dihentikan dan diperiksa, petugas menemukan 20 karung pupuk bersubsidi yang terdiri dari 5 karung pupuk Phonska dan 15 karung pupuk Urea, dengan berat masing-masing karung mencapai 50 kilogram.
Kapolres Karanganyar AKBP Dr. Hadi Kristanto, S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim AKP Bondan Wicaksono, membenarkan penangkapan tersebut. Selain mengamankan puluhan karung pupuk, polisi juga mengamankan dua orang pria, yakni S (50 tahun) yang merupakan sopir, dan K alias H.K (69 tahun) selaku pemilik pupuk.
“Dari dalam mobil Daihatsu Grandmax, kami amankan barang bukti berupa 5 sak pupuk bersubsidi jenis Phonska dan 15 sak pupuk bersubsidi jenis Urea, masing-masing seberat 50 Kg. Dua orang, S selaku sopir dan K alias H.K selaku pemilik, juga turut kami amankan di Polres Karanganyar,” jelas AKP Bondan.
Berdasarkan hasil interogasi awal, lanjut AKP Bondan, pemilik pupuk berinisial K alias H.K mengaku mendapatkan pupuk bersubsidi tersebut dari sebuah Kios Pupuk Lengkap (KPL) di wilayah Kaliwulung, Semarang. Rencananya, pupuk tersebut akan dijual kembali di wilayah Karanganyar.
Kasat Reskrim juga menegaskan bahwa baik S maupun K alias H.K tidak memiliki hak untuk memperjualbelikan pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Karanganyar, karena tidak termasuk dalam kategori Holding BUMN Pupuk, distributor, maupun pengecer resmi.
“Saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap S dan K alias H.K. Perkembangan lebih lanjut akan segera kami sampaikan,” pungkas AKP Bondan. ( rls/bre)