SRAGEN-Untuk mempercepat proses pendaftaran tanah di Kabupaten Sragen, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen Febri Effendi mengambil sumpah dan melantik 2 (dua) Camat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) pada Selasa (5/11/2024).
Kedua Camat tersebut adalah Supri Hariyanto dari Kecamatan Kalijambe dan Yulius David Supriyadi dari Kecamatan Jenar. Setelah pengambilan sumpah dan penandatanganan Berita Acara, dilanjutkan dengan sambutan yang disampaikankan oleh Kepala Kantor.
Dalam sambutannya, Febri Effendi menyampaikan beberapa hal penting terkait tugas dan fungsi dari PPATS. “Saya berharap PPATS dapat bekerja dengan baik dan sesuai peraturan agar terhindar dari masalah hukum, baik secara pidana maupun perdata,” katanya.
Selain itu, Febri juga berpesan kepada PPATS tersebut supaya menyesuaikan cara kerja di era digital agar dapat mengikuti perkembangan peraturan perundang-undangan dan memudahkan pelayanan kepada masyarakat. (*)