Hak Angket DPR Timbulkan Pro-Kontra, Sosok Ini Menolak dan Berikut Alasannya

Ketua Relawan Bocahe Gibran Sragen Hari Sapto Pramono. (/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG-SRAGEN – Pemilu Presiden 2024 dengan hasil hitung cepat dimenangkan pasangan 02 Prabowo Gibran mengalahkan pasangan Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo. Usai coblosan muncul wacana hak angket terkait dugaan kecurangan pemilu. Sebelumnya muncul inisiatif calon presiden Ganjar Pranowo terkait hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu 2024.

Hak angket yang merupakan hak penyelidikan DPR menjadi salah satu upaya untuk meminta pertanggungjawaban KPU dan Bawaslu terkait dengan penyelenggaraan Pilpres 2024. Pelaksanaan Pilpres diduga sarat dengan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Diketahui, partai pengusung Ganjar yang berada di DPR ialah PDIP dan PPP. Usulan untuk mengajukan hak angket di DPR, dalam hal ini PDIP dan PPP, telah disampaikan dalam rapat TPN, pada Kamis (15/2/2024) lalu. Namun banyak pihak yang menentang hal tersebut. Termasuk dari para relawan yang memperjuangkan kemenangan Prabowo Gibran turut angkat suara. Lantaran wacana tersebut terlalu dipolitisir dan saat ini perhitungan suara masih berjalan.

Salah satunya dilakukan oleh Ketua Relawan Bocahe Gibran Sragen Hari Sapto Pramono. Dikatakan, semestinya terkait hasil harus berpedoman pada Undang Undang Pemilu. Lantaran di UU Pemilu sudah jelas aturan dan mekanisme tentang penetapan suara.

“Menyikapi polemik akhir-akhir ini soal pengajuan hak angket di DPR, maka kami relawan Prabowo Gibran sangat tegas mengecam dan menolak terkait usulan hak angket tersebut. Kita tahu negara kita adalah negara demokrasi dan negara hukum. Semua sudah diatur terkait koridor yang berlaku,” kata Hari Sapto Pramono pada wartawan Sabtu 24 Februari 2024.

Menurut dia, Indonesia merupakan negara demokrasi dan negara hukum yang sudah ada koridor aturan yang berlaku sesuai undang undang. Apabila ada dugaan pelanggaran selama pemilu, kata dia, semestinya disampaikan melalui Bawaslu. Lantas jika ada unsur pidana pemilu, sudah ada saluran yakni melalui Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

“Apa bila ada sengketa hasil itu sudah ada ranahnya di Mahkamah Konstitusi. Maka dari itu harapan kami semua harus bisa menerima dengan baik apabila nanti apapun nanti hasilnya dari KPU,” kata Sapto. (HY)