Kejari Boyolali Dalami Dugaan Korupsi Dana BLUD Puskesmas Kemusu

Fokus Jateng – BOYOLALI, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan dugaan korupsi pengelolaan anggaran Badan Layanan Umum Daerah ( BLUD) Puskesmas Kemusu periode tahun 2017 sampai 2022, yang mengakibatkan potensi kerugian keuangan negara mencapai sekitar 1,5 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Boyolali, Tri Anggoro Mukti menjelaskan penyidikan itu dilakukan setelah pihaknya mengeluarkan surat perintah penyidikan yang ditandatangani pada 27 Februari 2024 kemarin.

“Per tanggal kemarin, tanggal 27 Februari 2024 kita tingkatkan ke tahap penyidikan. Adapun potensi kerugian keuangan negara yang ditimbulkan, berdasarkan hasil penghitungan Inspektorat (Boyolali) sekitar Rp 1,5 miliar,” katanya, Rabu 28 Februari 2024.

Kejari Boyolali mulai melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi di Puskesmas Kemusu ini pada Oktober 2023 lalu. Kemudian ke Selasa kemarin, ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Di tahap penyidikan ini kita belum menetapkan tersangka, kedepannya kita akan melakukan proses pemeriksaan pada saksi-saksi, pengumpulan alat bukti terlebih dahulu,” jelas Tri.

Dijelaskan, dugaan korupsi itu terjadi dalam rentang tahun 2017-2022, modus dugaan korupsi tersebut, adanya penggunaan dana BLUD Puskesmas Kemusu oleh karyawan Puskesmas tersebut untuk kepentingan sendiri di luar kewenangan dan atau jabatannya di Puskesmas Kemusu.

“Modus-modusnya ada pembuatan data fiktif terkait pelaporan keuangan pendapatan BLUD (Puskesmas Kemusu) pada periode pendapatan 2017 sampai 2022, dibuat seolah-olah atau menyerupai sebagaimana mestinya dipergunakan sebagai dilaporkan pemerintah kabupaten Boyolali, khususnya Dinas Kesehatan Kabupaten Boyolali.”

Kejari menduga jika korupsi yang dilakukan karyawan Puskesmas Kemusu ini tidak dilakukan secara sendirian.

“Ya pasti korupsi tidak ada yang sendirian. Apalagi sampai rentan waktu 2017-2022, ya pasti ada keterlibatan orang lain.” (**)