Fokus Jateng-BOYOLALI-Setelah di fasilitasi Kepala Desa Brajan Kecamatan Mojosongo terkait pencemaran lingkungan yang diduga bahan beracun dan berbahaya (B3) di tepi sungai di bawah underpass barat Dukuh Klepu Desa Brajan, pada 12 Desember lalu berakhir damai. Pelaku pembuang limbah memberikan kompensasi recovery sesuai aturan yang disepakati warga.
Kepala Desa Brajan, Kecamatan Mojosongo, Siswanto mengakui kedua terduga pelaku pembuangan, Yoga Adi Pamungkas dan kawannya melalui kuasa hukumnya mengajukan damai dengan warga pada Jumat 22 Desember 2023. Warga menerima permintaan maaf tersebut, namun, memastikan proses hukum tetap berjalan.
“Kami ikut senang sudah ada mediasi dan dari hasil mediasi ini, warga telah menerima permintaan maaf dari pelaku pembuangan limbah. Ada kompensasi recovery untuk rehabilitasi aliran irigasi terdampak,” kata Siswanto kepada wartawan pada Rabu 27 Desember 2023.
Sementara itu, Kuasa Hukum pelaku pembuangan limbah, Joko Raharjo dalam keterangannya membenarkan telah bertemu langsung dengan pihak terdampak. Diantaranya dari petani, kepala desa dan tokoh Desa Brajan, Kecamatan Mojosongo. Pertemuan tersebut sebagai bentuk permohonan maaf atas pembuangan limbah di aliran Kali Pepe.
“Kami kuasa hukum dari keluarga Pak Aziz, Pak Sukir dan Pak Yoga (Pelaku pembuangan limbah,Red). Kemarin pada Jumat 22 Desember, kami meminta maaf atas kesalahan dari klien kami, dengan membuang (Limbah) secara ilegal dan kami juga memberikan recovery untuk yang terdampak dengan pencemaran tersebut,” katanya.
Menurut Joko dalam kejadian itu kliennya juga menjadi korban, mengingat tidak mengetahui jenis apa yang dibuang itu. Yoga hanya diminta untuk menampung dan membuangkan limbah berbahaya tersebut. Sedangkan, Yoga setiap malam berprofesi sopir pengangkut sampah, dan siang hari biasa mengangkut gabah dari sawah ke gudang.
“Ya, Pak Yoga ini juga maaf, dia buta huruf, jadi benar-benar tidak tahu.”
Dia mengemukakan, bahwa warga telah menerima permohonan maaf kliennya. Disisi lain, Polres Boyolali juga telah mengambil sampel laboratorium untuk memastikan limbah tersebut. Pihaknya juga berkoordinasi dengan perusahaan yang memiliki kewenangan dalam mengangkut limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
“Kami berikan kompensasi recovery yang langsung diserahkan ke perwakilan warga. Itu untuk perbaikan tanaman dan tanah. Karena kami dan warga sudah sepakat untuk berdamai, ada memorandum of understanding (MOU). Tidak akan mengulang lagi (Pembuangan limbah,Red),” pungkasnya. (**).
Dugaan Pencemaran Lingkungan, Warga Brajan Boyolali dan Pelaku Berdamai

Kepala Desa Brajan, Kecamatan Mojosongo, Siswanto dan Kuasa Hukum pelaku pembuangan limbah, Joko Raharjo (baju hitam) bersama tokoh masyarakat setempat menunjukkan surat kesepakatan damai. (istimewa/Fokusjateng.com)