Tak Kantongi Izin, Pemilik Tower Di Boyolali Kena Denda Ratusan Juta

satpol PP

Petugas Satpol PP Boyolali melakukan penyegelan Tower tower Base Transceiver Station (BTS) yang tak memiliki izin (/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG-BOYOLALI-Tindakan tegas dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Boyolali. Selain melakukan penyegelan Tower tower Base Transceiver Station (BTS) yang tak memiliki izin. Ada dua pemilik BTS ilegal juga dikenai sanksi denda.
Menurut Kasi Penindakan Satpol PP Boyolali, Tri Joko Mulyono, kedua perusahaan itu masing- masing didenda Rp 41,292 juta atau 2 kali retribusi dan satunya lagi didenda 5 kali retribusi atau sebesar Rp 103,110 juta.
“Denda tersebut langsung masuk kas daerah,” katanya, Senin (1/11/2021).
Dijelaskan, tower tersebut berada di wilayah Kecamatan Musuk dan Kecamatan Nogosari. Kedua tower tanpa ijin itu diketahui sudah operasional namun tanpa memiliki izin atau IMB. Sehingga dikenai sanksi administrasi.
“ Kedua tower tersebut juga sempat kita matikan catu dayanya. Dan kami sudah melayangkan surat kepada yang bersangkutan untuk segera mengurus perizinannya. Namun karena sudah membayar denda maka kedua tower itu bisa mendapatkan IMB sehingga menjadi tower legal,” ujarnya.
Adapun tindakan penyegelan, menurut Tri Joko, untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 15 tahun 2017 Selain menyegel dengan pita kuning, petugas juga menggembok pintu masuk tower. Towerpun tak bisa dimasukki oleh siapapun, termasuk pemilik tower.
Kendati demikian, pihaknya menyebut masih ada tower yang belum memiliki IMB. Mengingat di Boyolali ada sekitar 200-an tower BTS. Beberapa diantaranya disinyalir belum memiliki izin.
“Selama tahun 2021 ini saja sudah ditindak sebanyak 10 tower ilegal,” katanya.
Untuk itu, pihaknya mengajak peran serta masyarakat, pemerintah desa dan kecamatan untuk proaktif memantau keberadaan tower di wilayah masing- masing. Sehingga jika diketahui ada tower ilegal bisa secepatnya melaporkan ke Pemkab Boyolali atau melalui Satpol PP.
“Jumlah petugas Satpol PP sangat terbatas sehingga sulit untuk memantau seluruh wilayah Boyolali,” imbuhnya.
Tri Joko mengungkapkan saat ini diketahui ada 5 tower tak berizin di Boyolali.Hanya saja, upaya penyelesaian melalui sanksi menemui kendala karena belum diketahui perusahaan selaku pemiliknya. Praktis penyelesaian belum tuntas.
“Apalagi, ada pemilik tanah yang disewa untuk pendirian tower tak mau bersikap terbuka. Ini tentunya menyulitkan kami untuk bertindak,” ujarnya.
Ia menambahkan, jika tetap tak diketahui pemiliknya, maka pihaknya akan segera memutuskan catu daya tower BTS tersebut. Namun, pemutusan tersebut setahu desa atau kecamatan setempat.