Satgas Covid Desa Doplang Teras Boyolali Sosialisasi Edukasi di Acara Hajatan Pernikahan

Sosialisasi pencegahan corona oleh Satgas Covid Desa Doplang Teras Boyolali. (Yulianto/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG-BOYOLALI-Penyebaran Covid-19 di Boyolali masih perlu diwaspadai. Terutama di daerah pelintasan wilayah, seperti di wilayah Desa Doplang, KecamatanTeras. Satgas Penanganan Covid-19 setempat melakukan pendisiplinan masyarakat sesuai Inpres Nomor 06 Tahun 2020 tentang penanganan Covid 19.

Satgas Covid 19 Desa Doplang yang terdiri dari anggota Koramil 04/Teras, Polsek Teras dan Kecamatan Teras melaksanakan kegiatan sosialisasi edukasi acara hajatan pernikahan di rumah Mubiman Dk. Bentangan Rt. 2/2 Desa Doplang Kecamatan Teras. Senin (22/2/2021).

Selain Inpres Nomor 06 Tahun 2020, Kegiatan edukasi hajatan warga ini dilakukan menyusul pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro di Kabupaten Boyolali sebagaimana mestinya seperti yang telah diatur dalam surat edaran (SE) Bupati Boyolali 300/567/5.5/2021.

Babinsa Doplang Koramil 04/Teras Serda Suwarno mengatakan dalam kegiatannya pihaknya masih mengedepankan langkah pencegahan. Mulai kegiatan edukasi hingga pembinaan. “Mereka kami tunggu proses jalannya hajatan sesuai prokes tidak. Kami mempercepat prosesnya agar tidak timbul kerumunan. Jadi tidak pembubaran murni, ada edukasi yang diutamakan,” jelas dia.

Menurut Suwarno, sosialisasi dan edukasi mengenai pelaksanaan hajatan terus dilakukan kepada masyarakat. Seperti ketentuan yang ada, selama pelaksanaan PPKM, termasuk PPKM Mikro saat ini, pelaksanaan hajatan belum dibolehkan, kecuali akad nikah dan takziah dengan pembatasan tamu dan durasi waktu, serta protokol kesehatan yang ketat.

“Selama pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, penyelenggaraan hajatan masih dibatasi,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Boyolali, Suratno, mengungkapkan pada pelaksanaan PPKM baik tahap pertama maupun kedua, pelaksanaan hajatan belum dibolehkan kecuali akad nikah dan takziah. Demikian halnya pelaksanaan PPKM Mikro saat ini.

“Untuk hajatan masih sama ketentuannya dengan pelaksanaan PPKM sebelumnya. Masih ada pembatasan kegiatan di tempat dan fasilitas umum maupun kegiatan sosial budaya yang berpotensi menimbulkan kerumunan, termasuk hajatan. Tapi dikecualikan untuk akad nikah dan takziah,” ujarnya.

Adapun hajatan akad nikah, kata Suratno hanya dibatasi maksimal 30 orang dengan alokasi waktu maksimal 90 menit. Kemudian untuk takziah juga dibatasi maksimal 30 orang dengan alokasi waktu maksimal 60 menit. Keduanya juga wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat.