FOKUS JATENG-BOYOLALI-Nama Nurcholis (46) sempat membuat geger atas kasus pembunuhan yang dilakukannya sebagai dukun. Dia secara kejam membunuh bayi hasil hubungan gelap dengan adik iparnya sendiri berinsial F (20) sekaligus pasiennya.
Sebelum mengubur, tersangka sempat menyimpan jenazah bayi perempuan dalam plastik, kemudian menyembunyikannya di sela tumpukan kayu dibelakang rumah korban. “Sepertinya ‘F’ beserta keluarganya kena gendam, hingga tidak menyadari telah menjadi korban orang yang berkedok sebagai dukun,” kata salah satu saksi.
Aksi tersangka ini terbongkar setelah warga sekitar curiga. Puluhan warga itu menemukan mayat bayi perempuan setelah melakukan penggalian ditempat Nurcholis mengubur korbannya.
“Tidak jelas apa profesi sebenarnya tersangka ini, tapi setiap hari ya berkelakuan seperti orang pintar. Sebenarnya sudah lama warga curiga,” imbuh saksi itu.
Akibat perbuatan itu,tersangka warga Dukuh Turunan Rt 007 Rw 003, Desa Gentan, Kecamatan Susukan Semarang harus mendekam di ruang tahanan Mapolres Boyolali. Tersangka dijerat pasal 338 KUHP dan atau pasal 80 ayat 4 sub ayat 3 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 202 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahundan atau selama 10 tahun ditambah sepertiga dari ketentuan,” ujar Kapolres Boyolali AKBP Rahcmad Nur Hidayat melalui Kasat Reskrim Iptu AM Tohari, Rabu (23/9/2020).
Adapun hasil rekonstruksi kejadian yang digelar di Mapolres Boyolali. Tersangka Nurcholis total melakukan 21 adegan. Dalam rekonstruksi, lelaki yang berprofesi sebagai dukun itu juga memperagakan saat membantu kelahiran anaknya hingga dia menguburkan bayi yang sudah dibunuh.
Menurut Kasat Reskrim, kasus pembunuhan bayi hasil hubungan gelap itu terjadi pada 2 September lalu. Bermula dari kecurigaan warga yang melihat tersangka mengubur sebuah benda di kebun belakang rumah di Dukuh Ngaglik Rt 001 Rw 001, Desa Jlarem, Kecamatan Gladagsari.
Kelahiran bayi dilakukan di dalam kamar. Namun bayi kemudian dibekap selimut hingga meninggal. Kemudian tersangka mengelabuhi keluarga bahwa dia sudah berhasil mengeluarkan kanker dari perut F. “Mayat bayi lalu disimpan di bagian belakang rumah dan malam harinya dikubur,”ujarnya.
Dalam pengakuannya, tersangka mengaku khilaf telah tega membunuh anak kandung hasil hubungan gelap itu.
“Saya khilaf dan malu kalau kejadian itu sampai diketahui para tetangga. Sehingga terpaksa berbuat seperti itu,” ujar tersangka di depan petugas.
Bahkan, untuk menyamarkan perbuatannya, dia menegaskan bahwa janin yang dikandung F sebenarnya adalah kanker. Hal itu juga disampaikannya kepada F yang bertanya karena merasakan ada pergerakan di dalam perutnya adalah kanker kandungan.