FOKUS JATENG-BOYOLALI-Jajaran satreskrim Polres Boyolali berhasil meringkus sembilan tersangka kasus pencurian dengan kekerasan. Para pelaku curat dan curas yang terjaring Operasi Sikat Candi 2019 tersebut kini ditahan untuk pengusutan lebih lanjut.
“Ada empat tersangka kini masih ditahan di Mapolres Boyolali untuk proses lebih lanjut. Sedangkan lima tersangka lainnya sudah dilimpahkan ke Kajaksaan Negeri (Kejari) setempat,”kata Kapolres Boyolali, AKBP Kusumo Wahyu Bintoro,saat rilis kasus, Rabu (6/11/2019).
“Penangkapan tersangka ditangkap saat Operasi Sikat Candi 2019 yang digelar 7 – 26 Oktober,” imbuhnya.
Menurut Kapolres, dari para tersangka tersebut, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti tujuh sepeda motor. Empat tersangka merupakan target operasi (TO), tiga tersangka non TO dan dua lainnya adalah pengungkapan kasus 365 atau pencurian dengan kekerasan (curas).
“Para tersangka adalah pemain- pemain baru,” katanya.
Adapun para tersangka adalah, Dwi Santoso (28) warga Desa Papringan, Kecamatan Kaliwungu, Semarang; Yoga Adi Nugroho (19) warga Desa Guli, Kecamatan Nogosari, Boyolali dan Triwono (48) warga Jogonalan, Klaten.
Kemudian Bagas Andhika dan Agung Maulana, keduanya warga Desa Pinggir, Kecamatan Karanggede, Boyolali; Sarno (22) warga Winong, Boyolali Kota; Dian Kristanto (30) warga Pulisen, Boyolali Kota; Prastyo alias Pokrol warga Maospati, Madiun serta Sunarto (39) warga Ceper, Klaten.
“Kami juga masih terus melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya,” lanjut Kapolres.
Sementara itu, dalam pengakuannya, tersangka Prastyo mengaku ditangkap karena melakukan pencurian di kediaman Wahyudi Indrawan (49) warga Desa Urutsewu, Kecamatan Ampel. Dalam aksinya, tersangka membawa kabur sepeda motor Yamaha Mio yang diparkir di ruang tengah.
Selain itu pelaku juga sempat membawa kabur tiga buah ponsel yang ditaruh di almari baju. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 7,5 juta. Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat)dengan ancaman hukuman maksimal selama 7 tahun.