Bawaslu Karanganyar Ikut Awasi Pelaporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye Parpol

Bawaslu Karanganyar ikut mengawasi dana kampanye yang dilaporkan ke KPU. (Suroto/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG-KARANGANYAR-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karanganyar ikut mengawasi Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye atau LPSDK di Kantor KPU Karanganyar, Rabu 2 Januari 2019.

“Kami melakukan pengawasan laporan LPSDK Parpol di kantor KPU Karanganyar,” ujar Kordiv. Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Hubungan antar Lembaga Bawaslu Karanganyar, Sri Handoko Budi Nugroho.

Sekadar diketahui, hingga pukul 17.40 WIB, baru sebelas Parpol yang laporkan LPSDK-nya yaitu, Garuda, Demokrat, Perindo, PAN, Hanura, Golkar, PPP, PKB, Berkarya, dan PKS.

Menurut Handoko, pelaporan LPSDK ditutup hari ini pukul 18.00 WIB. “Pelaporan LPSDK itu tanggal 2 Januari 2019, paling lambat pukul 18.00 WIB,” kata Handoko.

Berdasarkan PKPU Nomor 32 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas PKPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019 bahwa Penyampaian LPSDK dilakukan pada tanggal 2 Januari 2019. Kemudian Pengumuman Penerimaan LPSDK dijadwalkan pada tanggal 3 Januari 2019.