FOKUS JATENG-BOYOLALI-Manajemen Rumah Sakit (RS) Dr Oen Sawit, Boyolali, mengajukan surat pemberitahuan ke Pemkab Boyolali tertanggal Rabu 13 November 2018. Isi surat ini tentang penutupan operasional rumah sakit yang sudah berjalan sekitar 20 tahun melayani masyarakat ini.
Surat pemberitahuan bernomor 3106/RSD08/UM/XI/2018 itu telah diterima Dinas Penanaman Modal Terpadu satu pintu (DPMTSP) Boyolali. Dalam surat yang ditandatangi Direktur RS Dr. Oen Sawit, dr. Soehardi, M. Kes itu tak menyebutkan alasan penutupan rumah sakit tersebut.
Hanya saja, penutupan rumah sakit yang ada di jalan Sanggung-Pengging, Desa Kateguhan, Kecamatan Sawit itu setelah berdasarkan surat keputusan ketua Pembina Yayasan Kesehatan Panti Kosala bernomor 03/Pemb/YKPK/Um/VIII/2018.
Pemilk RS Dr. Oen menyatakan bahwa pertanggal 1 Desember 2018, RS. Dr. Oen Sawit Tidak melakukan kegiatan operasional lagi. “Sudah kami terima surat pemberitahuannya itu,” kata Sekretaris DPMTSP Boyolali, Jarot Suryono, Kamis 15 November 2018.
Pihaknya menyatakan tak akan langsung mengeluarkan surat pembatalan ijin RS tersebut. klarifikasi kepada rumah sakit perlu dilakukan sebelum mengeluarkan Surat Keputusan pembatalan ijin. Koordinasi dengan dinas terkait, juga musti dilakukan sebelum mengambil kebijakan ini.
“Terutama kami akan koordinasikan kepada Dinas Kesehatan yang memberikan rekomendasi sebelum keluarnya ijin operasional rumah sakit tersebut,” terangnya.
Sementara itu, pihak rumah sakit masih enggan memberikan keterangan mengenai penutupan rumah sakit Dr. Oen Sawit tersebut. pihak menajemen berjanji sebelum penutupan ini dilaksanakan, bakal mengungkapkan secara gamblang perihal penutupan rumah sakit ini.
“Karena ini (Rumah sakit) merupakan layanan publik. Masyarakat juga mesti tahu alasan penutupan rumah sakit ini,” kata staf rumah sakit yang tak mau disebut namanya.
Selain itu, sebelum penutupan RS Dr. Oen ini ditutup, hak-hak karyawan juga akan diselesaikan terlebih dulu. Karena memang, dari sekitar 80 karyawan, baik yang tetap maupun outsourcing dilakukan Pemutusan hubungan kerja (PHK).
Meskipun, lanjut karyawan yang sudah 25 tahun bergabung di RS Dr. Oen Sawit ini, masih ada dua rumah sakit yang berada dibawah naungan Yayasan yang sama dan dengan nama yang sama. “Kalau ada (karyawan) yang mau daftar ke RS Dr Oen Solo atau Solo Baru, dipersilahkan. Yang tentunya melalui pendaftaran dan tes seleksi sebagaimana umumnya,” katanya.