KENAKALAN REMAJA: Tengah Asyik Nongkrong di Kompleks Pemkab Boyolali Dikeroyok

Dua tersangka pengeroyokan diamankan Polres Boyolali. (Yulianto/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG-BOYOLALI-Dua orang remaja tengah melintas di kawasan kompleks perkantoran terpadu Pemkab Boyolali sisi selatan, tiba-tiba dikeroyok gerombolan remaja, Selasa 23 Oktober 2018. Untung saja aksi itu segera dilerai oleh warga sekitar.

Kejadian ini menimpa Endrawan (15) dan Cholis Dwi Pratama (15). Meski begitu namun kedua pelajar kelas 9 sekolah menengah pertama (SMP) ini mengalami luka yang cukup serius.

Endrawan, mengalamai luka dibagian kepalanya. Kepala bagian belakang Warga Dukuh Gerangan, RT, 04, RW 05 Desa Karangnongko, Kecamatan Mojosongo itu robek akibat hantaman batu. Sedangkan Cholis Dwi Pratama, Warga Dukuh Banjarejo, RT 11, RW 10, Desa Cluntang, Kecamatan Musuk memar pada muka kanannya.

Kapolres Boyolali, AKBP Aries Andhi melalui Kasat Reskrim, AKP Willy Budiyanto, menceritakan sore itu sekira pukul 17.00 WIB, kedua korban melintas melintasi kawasan Kompleks Pemkab Boyolali sebelah selatan. Ketika hendak main itulah, keduanya tiba-tiba dihadang gerombolan remaja labil yang sedang nongkrong.

“Jumlahnya (gerombolan remaja) sangat banyak. Kurang lebih ya 20an orang,” terang Willy. Tanpa panjang lebar, kedua korban langsung dikeroyok.

Cholis salah satu korban bisa meloloskan diri untuk mencari pertolongan. Cholis kemudian memanggil Nur Arifin, 17, warga Kampung Tempurejo, RT 02, RW 13, Kelurahan Kemiri, Kecamatan Mojosongo.

Dengan cepat, saksi dapat melerai gerombolan remaja itu. Saksi yang mengatakan warga setempat, membikin  pengeroyokan ini bubar jalan. “ Korban langsung lapor kepada kami,” katanya.

Laporan tersebut, lanjut Kasat membikin aparat Polisi geram. Seluruh anggota Reskrim langsung dikerahkan untuk mencari pelaku. dalam waktu yang cukup singkat, beberapa pelaku berhasil dibekuk. “Dua orang kami tahan, karena keduanya merupakan dalang pengeroyokan ini,” jelasnya.

Selain menahan YH (15) dan MDW (15) warga Desa Kiringan, Kecamatan Boyolali Kota, Polisi juga mewajibkan lima orang pelaku lainnya untuk wajib lapor. Selain itu, polisi juga masih memburu dua orang pelaku lainnya. “ Dua orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” katanya.