FOKUS JATENG – BOYOLALI – Tiga kepala desa (kades) yang nyaleg dalam Pileg 2019 sudah menerima surat keputusan (SK) pemberhentian dari Bupati Boyolali. Selanjutnya pihak kades menyerahkan SK tersebut ke komisioner KPU sebagai pelengkap syarat administrasi.
“Iya, SK bacaleg yang dari kepala desa sudah kami terima,” terang Komisioner KPU Boyolali Divisi Teknis Pardiman kepada wartawan Kamis 2 Agustus 2018.
Kini, lanjut dia, KPU mulai memverifikasi berkas perbaikan persyaratan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) Boyolali untuk pemilu legislatif (pileg) 2019. Sesuai jadwal, masa penyerahan perbaikan berkas persyaratan bacaleg Boyolali kepada KPU setempat berakhir Selasa (31/7).
Langkah berikutnya KPU melakukan verifikasi terhadap berkas-berkas perbaikan tersebut pada 1-7 Agustus. “Kami masih merekap nama-nama bacaleg yang sudah mengembalikan berkas perbaikan,” papar dia.