FOKUS JATENG-KARANGANYAR-Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar memvonis dua terdakwa pelaku money politik dalam pilkada Karanganyar lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Senin 30 Juli 2018. Dalam vonis tersebut, Sarwo divonis 38 bulan penjara, ditambah denda Rp 200 juta dan subsider dua bulan kurungan.
Sementera Sugeng divonis 36 bulan penjara, ditambah denda Rp 200 juta dan subsider dua bulan kurungan. “Memutuskan terdakwa Sarwo telah bersalah dan terbukti melanggar pasal 187 A UU No. 10/2016 tentang pilkada dan dijatuhkan hukuman kurungan 38 bulan dan memutuskan Sugeng bersalah dan terbukti melangar pasal 187 A UU No. 10/2016 dengan hukuman kurungan penjara 36 bulan,” kata majelis hakim dalam membacakan putusan.
Vonis ini lebih rendang dibanding tuntutan Jaksa yang sebelumnya menuntut masing-masing terdakwa dengan 42 bulan penjara. Atas vonis ini, kuasa hukum kedua terdakwa, Sugiono, mengatakan pikir-pikir.
“Bagi saya keberatan, pertimbangannya kurang lengkap. Hal-hal lain pun kurang diperhatikan,” katanya, usai sidang.
Sementara itu, sejumlah petugas Polres Karanganyar diturunkan untuk mengawal jalannya persidangan.