Polsek Miri Sragen Ungkap Perjudian Kyu-Kyu, Enam Penjudi Dicokok

ilustrasi perjudian. (Pixabay/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG-SRAGEN-Jajaran Polsek miri berhasil mengungkap penyakit masyarakat jenis perjudian jenis kyu-kyu dengan alat kartu domino, di Desa Gilirejo, Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen, Provinsi Jawa Tengah, Rabu 18 Juli 2018 pukul 01.00 WIB.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun fokusjateng.com, kronologi penangkapan para pelaku perjudian di wilayah hukum miri, berawal saat Kanit Reskrim mendapat informasi dari warga. Di desa Gilirejo sering dilakukan perjudian, kemudian anggota Reskrim polsek Miri melaksanakan penyelidikan lebih mendalam.

Anggota benar saja menemukan, bahwa di Dusun Bangoan sebagai tempat perjudian. Kemudian, tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka perjudian sebanyak enam orang.

Mereka adalah Suwarno (33), Sugino ( 42 ), Partoyo (46), Maryoto (33), Tugiman (44), Suwiji (25), mereka masih satu RT. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 set kartu domino, 1 lembar tikar plastik ukuran 2×3 m, uang tunai sebesar Rp. 330.000,- (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) dengan rincian  2 lembar uang lima puluh ribu rupiah, 3 lembar dua puluh ribu rupiah, 3 lembar sepuluh ribu rupiah, 12 lembar uang lima ribu rupiah, 36 lembar uang dua ribu rupiah.

Sementara itu, Kasubag Humas Polres Sragen AKP Muryati, mewakili Kapolres Sragen AKBP Arif Budiman, membenarkan pengungkapan perjudian di daerah gilirejo, dalam pasal 303 KUHP.

”Para tersangka sudah kami amankan bersama barang bukti, sebelum melakukan  perjudian. mereka pertama – tama mereka melakukan pertemuan RT, setelah selesai kemudian mereka  melanjutkan dengan perjudian,” terangnya.