FOKUS JATENG-KARANGANYAR-Sesuai dengan tahapannya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Boyolali mengadakan tahapan dari pemilu 2019 yanga kan digelar pada tanggal 17 April tahun depan. Sebagaimana sudah diatur di Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, KPU Boyolali mensosialisasikan tahapan pencalonan anggota DPRD Kabupaten Boyolali.
Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Kabupaten Boyolali, Siswadi Sapto Harjono dalam acara Rakor dan sosialisasi tahapan pencalonan untuk pemilu tahun 2019 di tingkat kabupaten Boyolali di Ruang Jolonindi Lor In Hotel pada Senin 4 Juni 2018.
“Kami mengundang, ketua dan sekretaris partai politik untuk mensosialisaskan tahapan pencalonan anggota DPRD Kabupaten Boyolali,” terang Siswadi.
Tahapan pencalonan menurut Siswadi telah dimulai pada tanggal 1 Juli 2018. Kemudian pada tanggal 4 hingga 17 Juli merupakan tahapan pengajuan bakal calon yang hanya bisa dilakukan satu kali masa pengajuan. “Setelah beberapa waktu yang lalau kami uji publik daerah pemilihan, maka saat sekarang adalah persiapan pencalonan anggota DPRD Kabupaten yang mana harus dipersiapkan dari sekarang,” imbuh Siswadi.
Dalam pengajuan bakal calon anggota DPRD, parpol wajib mendaftar secara online melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Dalam proses pendaftaran dan verifikasi pencalonan Pemilu 2019 di KPU sesuai tingkatannya. Data bakal calon anggota legislatif tersebut harus diunggah dokumen kelengkapan dan persyaratannya dalam aplikasi Silon tersebut.
Kemudian masa pendaftaran diakhiri tanggal 23 September 2018 berupa pengumuman daftar calon tetap anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.