Cabuli Bocah, Buruh Harian Lepas di Klaten Digelandang Polisi

ilustrasi (/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG – KLATEN – Seorang anak di bawah umur menjadi korban pencabulan di Desa Kraguman, Kecamatan Jogonalan, Klaten. Kejadian tersebut dua kali yakni pada 19 dan 20 Oktober 2017. Tak ayal, setelah dilaporkan keluarga korban, pelaku berinisial Gy (27) ini digelandang polisi.

Kasatreskrim Polres Klaten AKP Suardi Jumaing menjelaskan, diketahui pada tempat kejadian perkara (TKP) di rumah pelaku di wilayah Desa Kraguman. Korban baru berusia 14 tahun dan sementara tersangka bekerja sebagai buruh harian. ”Kini tersangka kami amankan,” katanya, Selasa 24 Oktober 2017.

Kronologi penangkapan, kata dia, dilakukan setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi. ”Sebelumnya korban memang menginap di rumah pelaku. Saat dijemput oleh keluarga, korban menolak karena ketakutan,” jelas dia.

Lantas pelaku ini berinisiatif mengantarkan korban pulang ke rumah. Pada saat itu pihak keluarga melaporkan pelaku ke polsek dan ditindaklanjuti polisi. Dari keterangan yang diperoleh, pelaku melakukan hubungan badan dengan korban sebanyak dua kali di rumah pelaku.


Kini Gy harus mendekam di hotel prodeo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka dijerat Pasal 81 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo 287 ayat (1) KUHP.