Fokus Jateng-BOYOLALI,- Kejaksaan Negeri Boyolali melaksanakan penandatanganan MoU dengan Pemkab Boyolali dalam hal Pendampingan Hukum Perdata dan Tata Usaha, yang digelar di Gedung Putih, Kantor Bupati Boyolali, Senin 13 Mei 2024.
Adanya MoU tersebut diharapkan tidak akan terjadi penyimpangan oleh pemerintah kabupaten (Pemkab), BUMD, hingga Desa.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Boyolali, Tri Anggoro Mukti mengatakan dengan kerjasama ini, pihaknya dapat bersinergi dalam masalah perdata dan tata usaha negara.
Mengingat, memang tugas dan fungsi Kejaksaan Negeri selain sebagai Jaksa Penuntut Umum juga sebagai Jaksa Pengacara Negara yang bertugas untuk memberikan pendampingan serta bantuan hukum.
” Semua kegiatan yang menyangkut bidang keperdataan dan tata usaha negera. Jangan sampai masalah timbul setelah persoalan sudah terjadi. Lebih baik kita mencegah,” kata Kajari saat ditemui wartawan.
Menurut Kajari, masalah perdata dan tata usaha negara bisa timbul karena ketidaktahuan penyelanggara negara.
Dengan kerjasama ini, pihaknya akan menggencarkan sosialisasi, untuk meminimalisir adanya masalah hukum.
” Kita menekankan untuk pencegahan dan pembenahan. Misalnya (jalannya pemerintah) diluar rel, ya kita kembalikan ke relnya,” ujarnya.
Diharapkan dengan kerjasama ini mencegah terjadinya pelanggaran di Boyolali yang sebentar lagi berulangtahun ke 177.
” Saya harapkan on the track dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Sehingga Boyolali lebih maju lagi dalam hal pembangunan,” katanya.
Terpisah, Asisten 3 Setda Boyolali Arif Gunarto, mengatakan, MoU tersebut sebagai payung hukum, pendampingan bagi para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam melaksanakan pembangunan strategis di Boyolali.
“Akan tetapi tidak hanya untuk pemerintah daerah saja, namun juga kepada pemerintah desa seperti proses penyelesaian sertifikasi aset-aset yang dimiliki desa.” (**)