FOKUS JATENG – SOLO – Para pengelola sekolah dilarang berjualan seragam sekolah untuk siswa didiknya. Hal ini ditekankan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Surakarta Etty Retnowati kepada wartawan di kantornya Rabu 5 Juli 2017. Larangan ini juga sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 45 tahun 2014 tentang Seragam Sekolah.
Baca juga: SMP di Wonogiri Kekurangan 33 Rombel
Dikatakan Etty, seragam sekolah dibeli sendiri orang tua siswa. Dia menerangkan, Permendikbud No. 45 Tahun 2017 Bab IV Pasal 4 ayat 1, pengadaan pakaian seragam sekolah diusahakan sendiri oleh orang tua atau wali peserta didik serta untuk ayat 2 yaitu pengadaan pakaian seragam sekolah tidak boleh dikaitkan dengan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru atau kenaikan kelas.
Baca juga: Tips Raih Nilai Ujian Sekolah Tertinggi
Tahun-tahun sebelumnya, wali kota Surakarta masih mengizinkan pihak sekolah melakukan pengadaan seragam khusus. Yakni untuk seragam yang ada kaitannya dengan identitas sekolah seperti batik atau baju olahraga. Namun untuk tahun ini, wali kota melarang sekolah melakukan pengadaan seragam apapun. ”Acuannya Permendikbud No. 45 tahun 2014,” papar dia. (sto)