FOKUS JATENG – BOYOLALI – Penangkapan dua perangkat desa di Kecamatan Wonosegoro, Boyolali, belum diketahui oleh Ketua Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Boyolali.
”Belum ada laporan, nanti saya kroscek dulu,” ujar Sugeng, ketua Apdesi Boyolali saat dihubungi melalui telepon. Mengenai masalah biaya prona, Sugeng mengatakan program ini gratis pengurusannya di Kantor Agraria dan Tata Ruang (ATR).
Baca juga: Pungli Prona, Ketua DPRD Boyolali Ingatkan Tegas Bagi Perangkat Desa
Hanya saja, ada biaya lain menjadi tanggung jawab pemohon sertifikat saat diurus di pemerintah desa. Terkait masalah tersebut, Kepala Desa Potronayan, Kecamatan Nogosari ini menyerahkan semuanya kepada panitia yang dibentuk oleh para pemohon.
”Memang ada biaya-biaya pengurusan untuk beli materai, pathok, dan lain-lain yang tidak mungkin disediakan oleh desa karena tidak ada anggaran untuk itu,” ujarnya.
Baca juga: Polisi Tunggu P21 Kasus Camat Manisrenggo
Kasus dugaan pungli dalam proyek operasi nasional agraria (prona) ini mencuat setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah menangkap dua aparat desa di Wonosegoro Boyolali. Dalam perbuatannya, keduanya diduga memungut sejumlah uang untuk pengurusan sertifikat yang bersarnya antara Rp 600 ribu hingga Rp 750 ribu.
Informasi yang terhimpun, di Desa Wonosegoro terdapat 600 bidang tanah yang diurus sertifikatnya melalui program itu. Dari jumlah tersebut, 582 sertifikat telah diambil pemiliknya dengan membayar uang sesuai yang disyaratkan, meskipun dengan cara mengangsur.
Baca juga: Prona Tahap Pertama BPN Klaten Ditarget Rampung Desember
Tindak pidana itu terungkap saat tiga warga datang di balai desa untuk membayar biaya prona.
Namun, Ketua Panitia Program Prona Desa itu mensyaratkan untuk membayar sejumlah uang.