Fokus Jateng, BOYOLALI – Satresnarkoba Polres Boyolali telah mengamankan seseorang ber inisial RAF terkait penyalahgunaan narkoba.
Warga Boyolali itu tertangkap tangan dengan barang bukti Narkotika Golongan I Bukan Tanaman jenis sabu dengan total 39,44 Gram.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan didaerahnya kerap diduga menjadi lokasi transaksi narkotika jenis sabu,” kata Kapolres Boyolali AKBP Christoper Adhikara Lebang melalui Kasat Resnarkoba Iptu Agung Muryo, Jumat 6 November 2026.
Saat melakukan pemantauan di kawasan Kampung Surodadi, Kelurahan Siswodipuran, Kecamatan/ Kabupaten Boyolali, petugas melihat seorang pria mengambil sesuatu dari area semak-semak. Petugas kemudian bergerak cepat melakukan penindakan dan mengamankan pria berinisial RAF tersebut.
“Ternyata narkoba itu masih ada di beberapa lokasi,” kata Agung.
Dijelaskan, saat mengamankan RAF didapati 3 paket serbuk kristal putih narkotika dalam plastik klip bening dibungkus potongan sedotan warna kuning dengan berat bruto 1,14 gram, dan 4 paket serbuk kristal putih narkotika dalam plastik klip bening dibungkus kertas tisu warna putih dengan berat bruto 19,96 gram. Kemudian dilakukan pengembangan di daerah Boyolali Kota, petugas mendapati ada 35 (tiga puluh lima) paket serbuk kristal putih narkotika dalam plastik klip bening dibungkus potongan sedotan warna kuning dengan berat bruto 17,19 gram, pencarian dilanjutkan di tiga lokasi lain ditemukan 3 paket serbuk kristal putih narkotika dalam plastik klip bening dibungkus potongan sedotan warna kuning.
“Jadi, total di temukan 39,44 Gram Narkotika jenis Sabu di 5 titik berbeda,” ujarnya.
Agung menegaskan pihaknya akan terus memberantas sarang narkoba hingga ke tempat-tempat terkecil khususnya di wilayah Kabupaten Boyolali. Bahkan, pihaknya berkomitmen untuk menciptakan rasa aman terhadap masyarakat dari peredaran narkotika.
“Sesuai arahan pimpinan langsung, kami berkomitmen untuk memberantas sarang-sarang narkotika,” tegasnya.
Barang bukti sabu dengan berat 39,44 gram tersebut selanjutnya diamankan untuk kepentingan proses penyidikan dan pengembangan kasus. (yull/**)
