Fokus Jateng, SURAKARTA-Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) perlu memperkuat sistem pengawasan agar otonomi pengelolaan kampus tetap berjalan seiring dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Peran komite audit menjadi salah satu faktor penting untuk mencegah risiko dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perguruan tinggi.
Persoalan tersebut dibahas dalam Pertemuan Forum Komunikasi Komite Audit Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (FKKA PTNBH) di Ballroom Tower Ki Hadjar Dewantara, Universitas Sebelas Maret (UNS), Surakarta, Kamis 22 Oktober 2026.
Pertemuan yang dihadiri 115 anggota komite audit dari 23 PTN-BH di Indonesia itu mengangkat tema Peran Komite Audit PTNBH dalam Membangun Arsitektur Pengawasan Good University Governance.
Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UNS, Prof. Muliaman Darmansyah Hadad, menekankan pentingnya integritas komite audit dalam mendukung visi perguruan tinggi. Menurut dia, pengawasan juga perlu mencakup kesiapan institusi menghadapi transformasi digital dan pengendalian risiko.
Penguatan pengawasan turut berkaitan dengan meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap kontribusi perguruan tinggi dalam pembangunan bangsa. Karena itu, pengelolaan kampus tidak hanya dituntut menghasilkan lulusan berkualitas, tetapi juga harus didukung sistem pengendalian yang dapat dipertanggungjawabkan.
Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Fathan Subchi, yang hadir sebagai pembicara kunci melalui rekaman video, membahas hubungan antara komite audit dan pemeriksa eksternal. Koordinasi dengan BPK dan Kantor Akuntan Publik (KAP), terutama dalam menindaklanjuti temuan pemeriksaan, dinilai penting untuk mendorong perbaikan pengelolaan perguruan tinggi.
Sementara itu, Ketua Komite Pemantau Risiko Institut Teknologi Bandung (ITB), Prof. Dr. Cris Kuntadi, menyoroti perlunya perubahan pendekatan dalam pelaksanaan audit. Komite audit tidak cukup hanya memastikan kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga perlu berperan sebagai penasihat strategis bagi institusi.
Cris menilai keberhasilan pengawasan tidak semata-mata dilihat dari jumlah temuan. Kemampuan mencegah persoalan berulang, memperbaiki sistem pengendalian, dan mempertahankan kepercayaan publik justru menjadi ukuran penting efektivitas komite audit.
Empat Pilar Tata Kelola
Ketua Komite Nasional Kebijakan Governansi (KNKG), Prof. Mardiasmo, menjelaskan bahwa Good University Governance (GUG) merupakan kerangka pengelolaan perguruan tinggi yang mengutamakan transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan keadilan.
Penerapannya ditopang empat pilar utama, yakni perilaku beretika, transparansi dalam aspek keuangan dan nonkeuangan, akuntabilitas dalam pembagian fungsi serta kewenangan lintas sektor, dan keberlanjutan yang mencakup tanggung jawab lingkungan, sosial, serta tata kelola atau Environmental, Social, and Governance (ESG).
Menurut Mardiasmo, penguatan sistem pengawasan membutuhkan sinergi antara komite audit, komite manajemen risiko, dan fungsi keberlanjutan. Ia juga mengapresiasi MWA UNS yang telah membentuk fungsi Komite Remunerasi dan Nominasi yang melekat pada Komite Audit MWA UNS.
Ketua FKKA PTNBH, Prof. Dr. Bahrullah Akbar, mengatakan penerapan sistem pengawasan yang baik dapat membantu perguruan tinggi membangun manajemen yang profesional dan efisien. Upaya tersebut juga diharapkan meningkatkan mutu lulusan serta memperkuat kredibilitas institusi.
Bahrullah menegaskan, peran komite audit tidak semestinya terbatas pada pemenuhan regulasi. Pengawasan perlu menjadi bagian dari strategi pengembangan institusi, termasuk untuk mendorong inovasi, meningkatkan mutu pendidikan tinggi, dan membantu universitas merespons perubahan global secara adaptif.
Untuk mencapai tujuan tersebut, perguruan tinggi membutuhkan pemimpin visioner yang mampu merumuskan kebijakan sekaligus mengomunikasikannya kepada seluruh unsur organisasi. Keterlibatan Majelis Wali Amanat, Senat Akademik, rektorat, komite audit, auditor internal, pengelola manajemen risiko, dan auditor eksternal juga dinilai penting.
Lima Poin Deklarasi
Dalam pertemuan tersebut, FKKA PTNBH menyepakati deklarasi yang berisi lima komitmen untuk memperkuat pengawasan dan meningkatkan kualitas pengelolaan perguruan tinggi.
Komitmen pertama menegaskan posisi komite audit sebagai organ strategis dan independen dalam memastikan penerapan GUG di lingkungan PTNBH.
Kedua, memperkuat pengendalian internal, manajemen risiko, dan kepatuhan melalui koordinasi antara Majelis Wali Amanat, pimpinan universitas, komite audit, pengelola manajemen risiko, dan Satuan Pengawas Intern.
Ketiga, mendorong penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan keadilan dalam pengelolaan universitas. Upaya ini juga mencakup penguatan pengawasan, pengendalian risiko, keamanan data digital, dan peningkatan mutu pendidikan tinggi.
Keempat, memastikan penerapan empat pilar governansi yang meliputi perilaku beretika, transparansi, akuntabilitas, dan keberlanjutan dalam tanggung jawab lingkungan, sosial, serta tata kelola.
Adapun komitmen kelima berupa penyusunan rekomendasi kebijakan kepada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi serta dorongan untuk menyempurnakan statuta masing-masing universitas. Rekomendasi itu mencakup penguatan regulasi pembentukan Komite Pemantau Risiko dan Keberlanjutan, Komite Remunerasi dan Nominasi, serta penyempurnaan pedoman kerja komite audit.
Melalui deklarasi tersebut, FKKA PTNBH mendorong agar sistem pengawasan di perguruan tinggi semakin efektif dalam mengantisipasi risiko, memperbaiki pengelolaan institusi, dan menjaga akuntabilitas di tengah meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap dunia pendidikan tinggi. (*Thia/**)
