FOKUSJATENG.COM, KARANGANYAR — Pembangunan Kabupaten Karanganyar siap melesat ke babak baru. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar menempuh langkah strategis dengan menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di tiga kecamatan dengan pertumbuhan ekonomi tercepat: Ngargoyoso, Tawangmangu, dan Gondangrejo.
Bukan sekadar urusan penataan fisik wilayah, penyusunan RDTR ini menjadi instrumen vital untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memberikan jaminan kepastian hukum bagi para investor dan masyarakat.
Kolaborasi Pusat dan Daerah, Dikebut 3,5 Bulan
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Karanganyar, Asihno Purwadi, menjelaskan bahwa penyusunan dokumen tata ruang ini didukung penuh oleh anggaran APBN melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Meski prosesnya dikebut dalam waktu 3,5 bulan, DPUPR memastikan seluruh substansi tetap terarah dan berkesinambungan dengan visi jangka panjang Pemkab Karanganyar.
“Penyusunan RDTR ini bukan sekadar mengatur ruang fisik semata, melainkan instrumen penting Pemkab untuk memastikan perkembangan wilayah berjalan terarah, terkendali, dan berkelanjutan. Yang tak kalah penting, ada kepastian hukum bagi masyarakat serta dunia usaha,” ujar Asihno di sela-sela Focus Group Discussion (FGD) Ranperkada RDTR di Ruang Anthurium Rumdin Bupati Karanganyar.
Fokus Pengembangan 3 Kecamatan Strategis
Masing-masing wilayah dirancang sesuai potensi keunggulan dan karakter geografisnya:
- Tawangmangu: Diproyeksikan sebagai hub pariwisata unggulan, sentra perkebunan, pusat ekonomi kreatif, serta kawasan konservasi ekologi.
- Ngargoyoso: Difokuskan pada pariwisata berbasis potensi lokal dengan perlindungan daya dukung lingkungan yang ketat di lereng Gunung Lawu.
- Gondangrejo: Disiapkan sebagai koridor ekonomi baru berkat lokasinya yang berbatasan langsung dengan Kota Surakarta. Wilayah ini akan menjadi kawasan terpadu mencakup permukiman modern, zona industri, hingga pusat perdagangan dan jasa.
Bupati Rober Optimistis Kunci Potensi Retribusi yang Tertahan
Bupati Karanganyar, Rober Christanto, menyambut positif akselerasi tata ruang ini. Ia mengakui bahwa belum adanya RDTR selama ini menjadi tantangan dalam menyerap potensi PAD secara optimal, khususnya dari sektor pariwisata modern dan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Sebagai gambaran, destinasi wisata populer seperti Jembatan Kaca di Ngargoyoso yang mampu menarik ribuan pengunjung belum bisa memberikan retribusi maksimal bagi daerah karena belum adanya payung hukum yang pasti.
“Belajar dari tata kelola di Kota Batu dan Malang, semua tertata rapi. Investor yang masuk melakukan presentasi lebih dulu, lalu kita lihat kelayakannya. Kita punya potensi luar biasa yang tak kalah dengan Malang. Kehadiran RDTR ini diharapkan jadi pijakan strategis agar arah pembangunan kita makin presisi,” tegas Rober.
Solusi Berkeadilan bagi Lahan Warga Gondangrejo
Selain menguntungkan iklim investasi, RDTR ini membawa angin segar bagi warga Gondangrejo. Selama bertahun-tahun, sebagian warga mengeluhkan status tanah mereka yang tertahan regulasi kawasan cagar budaya sehingga tak bisa dimanfaatkan.
Melalui pendampingan tim konsultan Kementerian ATR/BPN, Pemkab merumuskan solusi berupa pengaturan zonasi khusus. Warga kini diperbolehkan memanfaatkan lahannya secara produktif dengan batasan dan ketentuan yang jelas.
“Kasihan warga kalau punya tanah tapi bingung mau dipakai apa karena terkendala aturan. Dengan titik terang dari penyusunan RDTR ini, Pemkab hadir memberikan arah dan solusi yang pasti,” tambah Rober.
Langkah Lanjutan Tata Ruang Karanganyar
- Integration RDTR Ngargoyoso, Tawangmangu, dan Gondangrejo dengan RDTR Kecamatan Colomadu yang saat ini memasuki tahap akhir penyelesaian.
- Penggunaan dokumen terpadu ini sebagai acuan acuan dasar dalam pembaruan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Karanganyar secara menyeluruh di masa mendatang. ( bre )
