Asri Purwanti nilai kinerja Polres  Karanganyar Lambat , Ini Jawaban Kasatreskrim 

FOKUSJATENG.COM, KARANGANYAR – Penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan transaksi jual beli tanah senilai miliaran rupiah yang ditangani Polres Karanganyar menuai kritik. Pihak korban, AW, warga Surakarta, menilai proses hukum berjalan di tempat meski laporan telah dilayangkan sejak hampir satu tahun lalu.

Kuasa hukum korban, Asri Purwati, secara terbuka mempertanyakan komitmen penyidik dalam menuntaskan dua laporan kliennya. Pasalnya, hingga saat ini belum ada progres signifikan maupun pelaksanaan gelar perkara.

Dua Objek Tanah, Satu Notaris

Kasus ini bermula pada awal 2024 saat AW melakukan transaksi pembelian dua bidang tanah melalui kantor Notaris Anik Suryani di Colomadu:

  • Objek 1: Tanah di Sambirejo, Sragen (Milik Saifulloh Yusuf) senilai Rp840 juta.

  • Objek 2: Tanah di Candirejo, Klaten (Milik Pratama Ghazali) senilai Rp535 juta.

Meski pembayaran telah dinyatakan lunas, hak atas tanah tersebut tak kunjung berpindah tangan kepada korban. Kejanggalan muncul ketika Surat Kuasa Jual yang seharusnya dipegang pembeli, diduga justru dikembalikan oleh pihak notaris kepada penjual.

Terlapor Mangkir, Proses Hukum Terhambat

Asri mengungkapkan bahwa seluruh saksi pendukung sebenarnya telah diperiksa oleh penyidik. Namun, polisi beralasan bahwa kendala utama terletak pada terlapor bernama Yusuf yang terus mangkir dari panggilan.

“Saksi-saksi sudah diperiksa semuanya. Tinggal terlapor itu, katanya dipanggil tidak pernah datang. Ketidakhadiran terlapor seharusnya tidak menjadi alasan memperlambat proses jika alat bukti lain sudah cukup,” tegas Asri saat memberikan keterangan, Rabu (14/1).

Menurutnya, terlapor hanya pernah hadir sekali pada tahap klarifikasi awal dan setelah itu menghilang dari panggilan pemeriksaan selanjutnya.

Respon Polres Karanganyar

Menanggapi tudingan tersebut, Kasat Reskrim Polres Karanganyar, AKP Wikan Sri Kadiyono, membantah jika kasus tersebut dihentikan. Ia menegaskan bahwa tim penyidik masih bekerja mengumpulkan keterangan, termasuk berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Masih dalam proses pemeriksaan, termasuk dari BPN. Nanti ada proses lanjutan setelah itu,” ujar AKP Wikan.

Terkait belum adanya penetapan tersangka, Wikan menjelaskan bahwa pihaknya harus mengikuti tahapan prosedur yang berlaku. Ia berjanji akan segera melakukan gelar perkara setelah seluruh informasi dari BPN diterima.

“Setelah informasi dari BPN masuk, akan dilakukan gelar perkara lagi. Penanganan masih berjalan,” pungkasnya. ( rls / bre )