korupsi APBDes, Mantan Kades Manggis Boyolali Divonis 6 Tahun Penjara 

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Boyolali, Emanuel Yogi Budi Aryanto (Dok/Fokusjateng.com)

Fokus Jateng-BOYOLALI,-Mantan Kepala Desa (kades) Manggis, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali, Muhajirin di vonis 6 tahun penjara dalam perkara korupsi APBDes Manggis sebesar Rp 1 Miliar, dalam sidang tindak pidana korupsi oleh Pengadilan Negeri Semarang.  Selain itu terdakwa diwajibkan membayar uang denda dan uang pengganti.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa berupa pidana penjara selama 6 tahun,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Boyolali, Emanuel Yogi Budi Aryanto. Selasa 13 Januari 2026.

Dijelaskan, majelis hakim juga menjatuhkan denda kepada terdakwa sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1, 023 Miliar, dengan memperhitungkan barang bukti yang telah disita berupa uang tunai sebesar Rp20 juta. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah putusan, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dalam hal Terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi, maka dijatuhi pidana penjara selama dua tahun,” kata Yogi.

Atas putusan tersebut, lanjut Yogi, terdakwa menyatakan banding. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. Dalam pembuktiannya, JPU menyatakan terdakwa Muhajirin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan ke satu primair. Melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Tipikor.

“Kejaksaan Negeri Boyolali menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi guna mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih,” tegas Yogi. (yull/**)