Foto = Minarno Penasehat hukum Holyland
KARANGANYAR – Proses administratif pembangunan Gereja Bethel Indonesia (GBI) dan Holyland di Desa Plesungan, Kecamatan Gondangrejo, kini memasuki babak baru. Seorang warga setempat, Suyatman, resmi melayangkan laporan ke Polres Karanganyar terkait dugaan ketidaksesuaian tanda tangan dalam dokumen persyaratan pendirian bangunan tersebut pada Senin (12/1/2026).
Langkah hukum ini diambil sebagai bagian dari upaya klarifikasi atas dokumen dukungan warga yang menjadi salah satu syarat administratif perolehan rekomendasi dari Kementerian Agama serta Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
Menghormati Proses Konstitusi
Menanggapi adanya aduan tersebut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Karanganyar selaku kuasa hukum Yayasan Keluarga Anugerah Surakarta (YKAS) memberikan respons yang menyejukkan. Ketua LBH GP Ansor Karanganyar, Minarno, menyatakan bahwa pihaknya sangat menghargai hak warga negara dalam menempuh jalur hukum.
“Kami mempersilahkan dan menghormati langkah warga jika memang merasa ada ketidaksesuaian. Ini adalah jalur yang konstitusional,” ujar Minarno saat dikonfirmasi pada Selasa (13/1/2026).
Meskipun saat ini pihak yayasan belum menerima salinan informasi resmi mengenai detail laporan tersebut, Minarno menegaskan kesiapannya untuk memberikan pendampingan hukum yang profesional agar duduk perkara menjadi terang benderang.
Kedepankan Transparansi
Di sisi lain, pihak pelapor yang didampingi oleh ormas LAKIK dan tim kuasa hukumnya, menjelaskan bahwa pelaporan ini bertujuan untuk memastikan keaslian dokumen pernyataan dukungan tertanggal September 2025 lalu.
Humas LAKIK, Abu Hambra, menyebutkan bahwa pelaporan dilakukan agar ada titik terang mengenai prosedur administrasi yang sedang berjalan. Laporan tersebut kini telah diterima oleh pihak kepolisian dengan nomor STPL/25/l/Res.1.24/2026/Reskrim.
Menjaga Kondusivitas Desa Plesungan
Situasi di Desa Plesungan terpantau tetap tenang. Semua pihak diharapkan dapat menahan diri dan mempercayakan proses ini sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
Langkah hukum yang diambil oleh warga maupun kesiapan pendampingan dari LBH Ansor menunjukkan bahwa kedua belah pihak lebih memilih jalur formal dan legal dibandingkan aksi-aksi yang dapat mengganggu kerukunan antarwarga yang selama ini sudah terjalin baik di Karanganyar.
Ke depannya, hasil dari proses kepolisian ini diharapkan dapat menjadi dasar bagi kelanjutan administrasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dengan tetap mengedepankan prinsip transparansi dan keharmonisan sosial. ( md/bre)
