FOKUSJATENG.COM, KARANGANYAR – Isu terkait kerukunan dan prosedur pendirian rumah ibadah kembali mencuat di Kabupaten Karanganyar. Kali ini, seorang warga Desa Plesungan, Kecamatan Gondangrejo, secara resmi mengadukan dugaan pemalsuan tanda tangan dukungan pendirian bangunan gereja ke pihak kepolisian.
Pengaduan ini bermula saat Suyatman, warga setempat, merasa terkejut mendapati namanya tercantum dalam daftar pendukung pembangunan Gereja Bethel Indonesia (GBI) Keluarga Allah. Padahal, ia merasa tidak pernah memberikan dukungan apalagi membubuhkan tanda tangan.
Kecurigaan Suyatman muncul pada September tahun lalu. Ia menemukan namanya ada dalam dokumen pernyataan tidak keberatan atas pembangunan rumah ibadah di bawah naungan Yayasan Keluarga Anugerah Surakarta (YKAS) yang berlokasi di Dusun Ngrancang.
“Saya merasa tidak pernah mendukung dan tidak pernah menandatangani surat pernyataan tersebut,” ungkap Suyatman dalam laporannya. Tak hanya dirinya, Suyatman menyebut ada beberapa warga lain yang juga merasakan hal serupa—tanda tangan mereka diduga “dicatut” untuk memenuhi syarat administratif.
Sebagaimana diketahui, tanda tangan dukungan warga sekitar merupakan syarat mutlak untuk mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag) serta Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Rekomendasi tersebut nantinya menjadi dasar pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Tanpa adanya dukungan asli dari masyarakat setempat, proses legalitas pendirian tempat ibadah bisa dianggap cacat prosedur.
Didampingi oleh pendamping warga, Endro Sudarsono, serta tim kuasa hukum Anies Prijo Anshorie dan Muchammad Aminudin, Suyatman mendatangi Polres Karanganyar pada Senin sore (12/1/2026).
Aduan tersebut diterima oleh Brigpol Prabowo Adhi P dengan nomor laporan STPL/25/l/Res.1.24/2026/Reskrim. Terlapor dibidik dengan dugaan pelanggaran Pasal 391 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pemalsuan surat.
“Kami mendampingi warga untuk memastikan hak-hak mereka terlindungi dan prosedur administrasi dilakukan dengan jujur tanpa ada unsur manipulasi,” ujar Endro Sudarsono dalam keterangan tertulisnya.
Kasus ini kini sedang dalam penanganan pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut terkait siapa pihak yang bertanggung jawab atas munculnya tanda tangan yang diduga palsu tersebut. ( rls/ bre )
