FOKUSJATENG.COM, NASIONAL – Anggota Komisi X DPR RI, Juliyatmono, menegaskan komitmennya untuk mengawal revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Ia menekankan bahwa poin krusial yang harus masuk dalam perubahan regulasi tersebut adalah penetapan Wajib Belajar 13 Tahun, yang dimulai sejak Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
Menurut Juliyatmono, langkah ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan fondasi utama bagi pembangunan kapasitas manusia Indonesia di masa depan.
PAUD Sebagai Kunci Kesiapan Psikologis
Juliyatmono menjelaskan bahwa berbagai riset global telah membuktikan intervensi pendidikan pada usia dini memiliki dampak jangka panjang yang signifikan. Baginya, PAUD adalah fase emas untuk membentuk karakter dan kognitif anak sebelum memasuki jenjang yang lebih tinggi.
“PAUD bukan sekadar pengasuhan, melainkan fase krusial pembentukan dasar literasi, numerasi, disiplin sosial, dan kesiapan psikologis anak. Menjadikan PAUD bagian dari wajib belajar adalah langkah strategis, bukan pilihan opsional,” ujar Juliyatmono dalam keterangannya.
Menghapus Ketimpangan Sejak Dini
Politisi ini juga menyoroti masalah keadilan akses. Ia berpendapat bahwa tanpa kehadiran negara di level PAUD, anak-anak dari kelompok rentan dan daerah tertinggal akan memulai sekolah dengan ketertinggalan yang sulit dikejar.
“Negara yang serius membangun kualitas SDM tidak menunggu anak gagal di jenjang berikutnya. Negara harus hadir sejak awal. Revisi UU Sisdiknas harus mencerminkan visi jangka panjang tersebut,” tambahnya.
4 Poin Utama Dorongan Komisi X
Dalam proses revisi UU Sisdiknas ini, Juliyatmono bersama Komisi X mendorong empat pilar utama kehadiran negara:
-
Penguatan Hukum: Menciptakan kerangka wajib belajar 13 tahun yang inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat.
-
Standardisasi Layanan: Meningkatkan kualitas layanan PAUD di seluruh pelosok Indonesia agar merata.
-
Penjaminan Anggaran: Memastikan adanya pendanaan yang berkelanjutan dan adil dari pemerintah.
-
Integrasi Ekosistem: Memasukkan PAUD ke dalam struktur inti pendidikan nasional, bukan lagi sebagai sektor sampingan.
Momentum Transformasi Pendidikan
Revisi UU Sisdiknas dinilai sebagai momentum strategis untuk melakukan koreksi arah kebijakan pendidikan nasional. Komisi X DPR RI berharap aturan baru ini nantinya tidak hanya berfokus pada transfer pengetahuan, tetapi pada pembangunan manusia Indonesia secara utuh dan berkelanjutan.
“Kita ingin memastikan tidak ada lagi reproduksi ketimpangan pendidikan dari generasi ke generasi akibat kurangnya intervensi negara di fase awal kehidupan anak,” tutup Juliyatmono. ( bre )
