Fokus Jateng- BOYOLALI ,-Sekretaris Desa ( Sekdes)Jeruk, Kecamatan Selo, Supriyanto Sumarlan telah mengundurkan diri. Namun proses hukum terus berlanjut. Ia dan sejumlah perangkat desa lainnya diduga telah menyalahgunakan dana desa setempat.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Boyolali Ari Wahyu Prabowo mengungkapkan pihak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Jeruk sudah melakukan laporan setelah aksi warga geruduk kantor desa pada Rabu 31 Desember 2025 kemarin.
“Malam itu juga, termasuk Dispermasdes mendampingi, dan juga diminta keterangan. Langsung malam itu juga,” kata Ari, Jumat 2 Januari 2026.
Dijelaskan, Dispermasdes dan Kecamatan akan melakukan pendampingan, serta perencanaan anggaran dan keuangan. Dispermasdes juga terus berupaya agar kejadian di Desa Jeruk tidak mengganggu pelayanan masyarakat di Kantor Desa Jeruk.
“Yang jelas kita upayakan, bahwa kejadian ini tidak mempengaruhi pelayanan. Dan tentunya kami melalui camat akan memberikan perhatian khusus, bahwa hal yang terjadi tidak mengganggu pelayanan masyarakat,” katanya.
Saat ini, surat rekomendasi bupati Boyolali untuk salah satu oknum yang terlibat kasus tersebut sudah diturunkan. Ari Wahyu menyebut, Sekdes Jeruk Supriyanto Sumarlan, sudah mengundurkan diri.
“Perkembangan info, sekdes sudah mengundurkan diri, kemarin kita bergerak cepat. Pak lurah, Camat sudah menyampaikan, ini kita respon cepat, hari ini (Jumat 2 Januari) terkait rekomendasi sudah turun. Dan disampaikan ke pihak desa dan kecamatan untuk ditindak lanjuti terkait SK pemberhentian,” paparnya.
Sedangkan, Kaur Perencanaan dan Pembangunan Desa Jeruk, Eko Triyono, Dia mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu SK pemberhentian dari kepala desa dengan memperhatikan surat rekomendasi Bupati.
“Ini tadi sudah akan ditindak lanjuti, dan dari kecamatan juga ke tempat kita, mengambil (Surat Rekomendasi) dan segera ditindak lanjuti,” tambahnya.
Dia menambahkan, Pj kepala desa bisa menurunkan SK untuk pemberhentian oknum tersebut.
Diketahui sebelumnya, Kapolres Boyolali AKBP Rosyid Hartanto turun langsung ke lokasi untuk mengamankan jalannya aksi. Kapolres meminta warga tetap tenang dalam menyampaikan aspirasi. Kapolres berjanji akan menindaklanjuti laporan dugaan penyelewengan dana desa sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Terkait penyelewengan dana desa oleh perangkat desa, Polres Boyolali akan memproses secara hukum. Ini sebagai pembelajaran desa yang lain,” katanya. Rabu 31 Desember 2025.
Rosyid menegaskan, transparasi penggunaan anggaran desa tersebut wajib dilakukan oleh semua perangkat desa, dan diharapkan kasus seperti ini tidak terjadi lagi di desa yang lainnya.
“Kerugian negara sekitar Rp 120 juta, dan perangkat ini telah mengembalikan sebanyak Rp 40 juta dan akan kami kejar terus terkait hal ini. Disitu juga ada pemalsuan tandatangan, dokumen ini akan ada proses hukum tersendiri,” ujarnya. (yull/**)
