Deadline Proyek Simpang Lima Boyolali meleset, Rekanan Didenda Rp.21,5 Juta/Hari

Fokus Jateng-BOYOLALI,-Kontrak proyek revitalisasi jalan Pandanaran Boyolali atau kawasan Simpang Lima Dipastikan meleset dari batas waktu yang ditetapkan.

Hingga batas akhir waktu pelaksanaan pada 30 Desember 2025, pengerjaan ruas jalan dari kawasan Susu Tumpah hingga Simpang Lima belum juga rampung 100 persen.. Pihak pelaksana proyek pun dikenai denda pinalti Rp 21,5 juta per hari.

Proyek revitalisasi ini memiliki masa kerja selama 110 hari, dimulai sejak pertengahan September 2025. Hingga Jumat 2 Januari 2025 siang, ‎sejumlah pekerjaan masih terlihat masih belum rapi bahkan masih proses pengerjaan. Seperti pemasangan lampu dan lantai batu andesit, terutama di sisi timur bundaran patung Arjuna Wijaya.

Tampak, beberapa pekerja masih sibuk memasang tiang lampu pendek dan tinggi. Kemudian beberapa petak tegel juga belum terpasang. Tumpukan material pasir juga masih ada di pedestarian itu.

‎Anak tangga akses ke tunel terowongan penghubung juga belum jadi.  ‎Tiang lampu pendek sebagai pembatas jalan juga masih banyak yang belum terpasang.

‎Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU PR) Boyolali, Joko Prasetyo, saat dikonfirmasi membenarkan, batas akhir pekerjaan  progres revitalisasi Jalan Pandanaran belum 100 persen.

“Sampai batas akhir masa kontrak kerja, tanggal 30 Desember 2025, progres pengerjaan proyek 95,4 persen. Masih terdapat sejumlah pekerjaan yang belum terselesaikan oleh pihak rekanan,”katanya.

‎Dengan belum rampungnya pekerjaan hingga batas waktu kontrak, pelaksana proyek, PT Pollung Karya Abadi, harus menerima konsekuensi berupa denda keterlambatan. ‎Proyek senilai Rp 22 miliar tersebut dikenai pinalti sebesar sekitar Rp 21 juta per hari.

Menurut Joko, terkait sanksi denda mengacu pada ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 serta praktik yang berlaku di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).  ‎Dalam aturan tersebut, denda keterlambatan dihitung berdasarkan hari kalender.

‎“Besaran pinalti umumnya satu per seribu dari nilai kontrak per hari keterlambatan,” jelasnya.

‎Meski demikian, terdapat batas maksimal keterlambatan yang masih diperbolehkan dalam kontrak tersebut.

‎“Maksimal keterlambatan 50 hari kalender,” katanya. ( yull/**)