Peringati Hari Antikorupsi, Pemkab Karanganyar Gelar Lomba Kadarkum untuk Perkuat Integritas Masyarakat

FOKUSJATENG.COM, KARANGANYAR,  — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (HAKORDIA) yang jatuh setiap 9 Desember dengan menggelar Lomba Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) tingkat kabupaten. Kegiatan ini berlangsung di Pendopo Raden Mas Said, Rumah Dinas Bupati Karanganyar, pada Selasa (9/12).

Lomba Kadarkum ini dijadikan momentum penting untuk meneguhkan kembali komitmen bersama dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Peringatan HAKORDIA tidak hanya dimaknai sebagai seremoni, tetapi juga sebagai sarana edukasi hukum dan penguatan integritas masyarakat hingga ke tingkat desa.

Tantangan Korupsi dan Pentingnya Kesadaran Hukum

Dalam laporannya, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Karanganyar, Zulfikar Hadidh, menegaskan bahwa persoalan korupsi masih menjadi tantangan serius di berbagai sektor. Oleh karena itu, diperlukan kesadaran kolektif dan kesabaran masyarakat dalam membangun budaya antikorupsi yang berkelanjutan.

“Melalui Kadarkum, kami mendorong masyarakat untuk memahami hukum secara lebih komprehensif sekaligus menumbuhkan sikap antikorupsi dalam kehidupan sehari-hari, mulai dari desa hingga kabupaten,” ujar Zulfikar.

Lomba ini melibatkan tim juri dari unsur penegak hukum dan pengawasan, yaitu Kejaksaan Negeri Karanganyar, Inspektorat Kabupaten Karanganyar, dan Polres Karanganyar. Sebanyak 20 desa dan kelurahan ikut ambil bagian dalam kompetisi tahunan ini.

Harapan Bupati: Desa Jadi Embrio Masyarakat Sadar Hukum

Sementara itu, Bupati Karanganyar, Rober Christanto, menyampaikan apresiasi tinggi kepada seluruh peserta dan pihak yang bersinergi menyukseskan acara, termasuk Bagian Hukum Setda Karanganyar, Kejaksaan Negeri, Polres Karanganyar, dan unsur Forkopimda lainnya.

Menurut Bupati Rober, peringatan Hari Antikorupsi harus menjadi sarana penguatan nilai-nilai integritas dan keadilan sebagai pondasi penyelenggaraan pemerintahan.

“Masyarakat yang paham aturan, menjauhi praktik korupsi, dan berkontribusi positif bagi kesejahteraan daerah sesuai Pancasila dan UUD 1945,” tegasnya.

Ia berharap, desa-desa peserta Kadarkum dapat menjadi embrio terbentuknya masyarakat yang benar-benar sadar hukum.

Apresiasi untuk Pemenang

Sebagai bentuk apresiasi, pemerintah daerah menyiapkan uang pembinaan bagi para pemenang:

  • Juara I: Rp6 juta

  • Juara II: Rp4 juta

  • Juara III: Rp3 juta

  • Juara Harapan I: Rp2 juta

  • Juara Harapan II: Rp1 juta

Selain itu, disediakan penghargaan khusus lomba yel-yel antikorupsi dengan hadiah Rp1 juta.

Pemkab Karanganyar berkomitmen untuk terus mendorong seluruh lapisan masyarakat membangun budaya antikorupsi dengan mengedepankan transparansi dan menolak segala bentuk penyimpangan yang berpotensi merugikan daerah. Semangat ini diharapkan semakin mengakar melalui program Kadarkum dan berbagai kegiatan edukasi hukum lainnya. ( bre/ gdr)