KUHAP Baru Dinilai Perkuat Posisi Advokat, Ini Kata Pengurus PERADI Sukoharjo

BRM Kusumo Putro (Dok/Fokusjateng.com)

Fokus Jateng,-SUKOHARJO – Pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi Undang-Undang oleh DPR RI pada Selasa 18 November 2025 langsung memantik respons dari kalangan penegak hukum. Salah satunya datang dari pengurus DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kabupaten Sukoharjo, BRM Kusumo Putro, yang menilai perubahan KUHAP membawa dampak besar bagi proses penegakan hukum, khususnya bagi advokat.

Kusumo menegaskan bahwa KUHAP baru memberikan ruang gerak lebih luas bagi peran advokat dalam pendampingan hukum. Selama ini, advokat hanya menjadi pendamping pasif saat klien diperiksa penyidik. Namun kini, advokat diberikan hak bicara selama proses pemeriksaan berlangsung.

“Dampaknya sangat bagus. Ini menambah keleluasaan bagi advokat dalam memberikan pendampingan hukum. Dengan KUHAP baru, advokat tidak hanya diam, tetapi bisa menyampaikan keberatan bahkan berdebat dengan penyidik terkait materi pertanyaan jika dinilai tidak tepat,” ujar Kusumo, Jumat 21 November 2025.

Menurutnya, perubahan tersebut akan sangat berpengaruh terhadap kualitas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat penyidik dan memperkuat posisi masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum.

Kendati demikian, Kusumo tidak menutup mata bahwa KUHAP baru masih memiliki sejumlah titik lemah yang menjadi sorotan publik. Namun ia memilih fokus pada dampak positifnya bagi profesi advokat dan masyarakat.

Ia menilai pemerintah harus segera turun tangan melakukan sosialisasi masif karena tingkat pemahaman hukum masyarakat masih rendah.

“Penyuluhan hukum kita sangat lemah. Tidak hanya di desa, di kota pun banyak yang belum paham hukum. Pemerintah harus segera menyosialisasikan KUHAP ini agar masyarakat tidak terjebak persoalan kecil yang harusnya bisa diselesaikan dengan Restoratif Justice,” tegasnya.

Kusumo menyoroti masih banyaknya perkara pidana dengan kerugian sangat kecil, mulai Rp100 ribu hingga Rp1 juta, yang tetap dibawa ke persidangan. Padahal, menurutnya, kasus seperti itu bisa diselesaikan di tingkat bawah melalui mekanisme restoratif justice (RJ).

“RJ itu penting dan seharusnya menjadi solusi di kepolisian dan kejaksaan, tetapi kenyataannya belum berjalan maksimal,” tandasnya.

Sebagai informasi, KUHAP baru akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026 dengan membawa sejumlah perubahan signifikan. Di antaranya penguatan perlindungan kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas, serta pengaturan lebih tegas mengenai hak saksi dan korban untuk bebas dari penyiksaan. (nan/***)