FOKUSJATENG.COM, KARANGANYAR – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Karanganyar berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh seorang residivis berinisial P alias W (40), warga Tawangmangu. Pelaku ditangkap di sebuah kos-kosan di wilayah Tegalgede, Karanganyar, dan diduga telah beraksi di empat lokasi berbeda di Karanganyar.
Modus Pelaku dan Kronologi Kejadian di Jumapolo
Kasat Reskrim Karanganyar, AKP Wikan Sri kadiyono mengungkapkan bahwa pelaku beraksi di empat TKP, dengan tiga di antaranya berada di wilayah Pasar Jumapolo, dan satu di Tegalgede, Karanganyar.
Salah satu korban pencurian adalah RDA (40), yang kehilangan motor Honda Vario miliknya pada Minggu, 5 Oktober 2025, sekitar pukul 07.00 WIB, di depan warung makan Bagong, area Pasar Jumapolo.
Kronologi pencurian yang dilakukan pelaku:
- Pelaku memang sudah merencanakan pencurian sejak berangkat dari rumah.
 - Saat tiba di Pasar Jumapolo, pelaku berputar-putar mencari sasaran.
 - Ia mengamati warung korban, yang saat itu hanya menjual minuman2.
 - Ketika korban mengantarkan pesanan minuman ke dalam pasar, pelaku masuk ke dalam warung.
 - Pelaku menemukan kunci motor korban di etalase warung.
 - Pelaku kemudian mengambil kunci tersebut, menyalakan motor korban, dan membawanya pergi.
 - Sebelum mencuri, pelaku memarkirkan motor pribadinya sekitar 200 meter dari lokasi. Setelah mencuri motor korban dan menyembunyikannya di rumah, pelaku kembali ke pasar untuk mengambil motornya sendiri.
 
Korban baru mengetahui motornya hilang setelah kembali dari mengantar pesanan3. Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp 12.000.000,00.
Penangkapan dan Barang Bukti
Pelaku P alias W ditangkap pada Rabu, 15 September 2025, di sebuah kos-kosan di Tegalgede, Karanganyar. Pelaku bersikap kooperatif saat penangkapan.
Dari tangan tersangka, polisi menyita beberapa barang bukti, termasuk :
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Vario 110 warna Hitam dengan nopol AD 4508 AMF.
 - 1 (satu) unit Sepeda Motor Vario warna Hitam tahun 2010 dengan nopol AD 5907 XK.
 
AKP Wikan juga menyebutkan bahwa motor yang digunakan pelaku saat beraksi ternyata juga merupakan motor hasil curian. Total, polisi berhasil menyita tiga unit motor dari berbagai TKP yang ada di Jumapolo. Pelaku menjual motor curian tersebut dengan harga rata-rata Rp3.000.000,00 hingga Rp5.000.000,00 secara langsung maupun melalui perantara (mantol).
Saat ini, polisi masih mendalami apakah pelaku beraksi sendiri atau termasuk dalam sindikat pencurian.
Ancaman Hukuman
Tersangka P alias W akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. ( bre )
