FOKUSJATENG.COM, KARANGANYAR – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Karanganyar berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai pembuat sekaligus penjual minuman keras (miras) ilegal dalam gelaran Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) yang dilaksanakan pada Rabu (1/10/2025) malam hingga Kamis dini hari.
Operasi yang menyasar peredaran miras ilegal dan perilaku meresahkan ini juga mengamankan puluhan kilogram ciu, ratusan botol miras berbagai merek, serta dua orang pengamen yang kedapatan membawa obat keras daftar G.
Kapolres Karanganyar melalui Kasat Res Narkoba menyatakan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif di wilayah hukum Polres Karanganyar.
“Operasi ini adalah tindak lanjut perintah pimpinan untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif. Ini bagian dari upaya Polri menciptakan keamanan dan ketertiban, sekaligus mencegah dampak buruk peredaran miras ilegal,” tegasnya.
Petugas menyisir sejumlah lokasi yang terindikasi menjadi tempat peredaran miras di lima kecamatan, yaitu Kebakkramat, Jaten, Bejen, Karangpandan, dan Tawangmangu.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua pelaku utama, yakni A.S. (46), seorang warga Kecamatan Jaten, dan W. (47), warga Kecamatan Bejen. Keduanya ditangkap karena memproduksi dan menjual miras tanpa izin edar yang sah.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah besar barang bukti, di antaranya:
- Satu drum berisi 25 kg ciu
- 63 botol berisi ciu berbagai ukuran, anggur merah, anggur kolesom, dan miras campuran tanpa label
- Puluhan botol miras pabrikan berbagai merek seperti Guinness, Singaraja, Iceland, dan McD.
Selain produsen miras, operasi ini juga menjaring dua orang pengamen di simpang empat Desa Kemiri, Kecamatan Kebakkramat. Keduanya diamankan saat sedang mengonsumsi miras dan ditemukan membawa obat keras daftar G jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl tanpa resep dokter.
Akibat perbuatannya, A.S. dan W. dijerat dengan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2009 tentang Larangan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Keduanya terancam hukuman kurungan minimal 2 bulan dan maksimal 3 bulan, serta denda antara Rp40 juta hingga Rp50 juta.
Sementara itu, kedua pengamen yang terjaring razia diberikan sanksi pembinaan dan diwajibkan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Kasat Res Narkoba menambahkan bahwa pihaknya akan terus menggelar Ops Pekat secara berkelanjutan untuk menekan peredaran miras ilegal dan mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas di Karanganyar.