FOKUSJATENG.COM, KARANGANYAR – Kabar melegakan datang bagi para Tenaga Harian Lepas (THL) atau pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar. Pemkab secara resmi telah mengajukan usulan sebanyak 3.053 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan skema paruh waktu ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk tahun ini.
Langkah ini menjadi harapan baru bagi ribuan tenaga honorer yang menantikan kejelasan status kepegawaiannya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karanganyar, Nur Aini Farida, mengonfirmasi pengajuan usulan tersebut. Menurutnya, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat yang membuka peluang skema kerja paruh waktu bagi PPPK.
”Pemkab Karanganyar mengajukan sebanyak 3.053 formasi PPPK paruh waktu ke BKN. Usulan ini kami sesuaikan dengan kondisi di daerah,” terang Nur Aini Farida, beberapa hari yang lalu .
Ia merinci, usulan tersebut mencakup pegawai non-ASN yang sudah masuk dalam basis data BKN (disebut R3) maupun yang belum terdaftar (disebut R4). Rinciannya adalah sebanyak 2.292 formasi untuk R3 dan 761 formasi untuk R4.
Skema paruh waktu ini, lanjut Nur Aini, diharapkan dapat menjadi solusi strategis untuk dua persoalan utama: keterbatasan anggaran daerah untuk mengangkat pegawai penuh waktu dan kebutuhan untuk membuka kesempatan kerja yang lebih luas.
”Dengan adanya PPPK paruh waktu, pemerintah daerah tetap bisa memenuhi kebutuhan pegawai dan juga bisa menjadi peluang bagi para tenaga honorer di Karanganyar,” imbuhnya.
Saat ini, usulan tersebut tengah dalam proses verifikasi dan menunggu persetujuan resmi dari pemerintah pusat melalui BKN. Meski begitu, Pemkab Karanganyar optimistis usulan ini akan disetujui, mengingat hal tersebut merupakan bagian dari kebijakan nasional.
”Kami berharap, usulan ini dapat segera disetujui, sehingga proses rekrutmen bisa dilaksanakan sesuai jadwal yang ditetapkan Pemerintah. Tentunya kita optimis karena itu adalah perintah dari pemerintah pusat,” jelas Nur Aini.
Jika usulan ini disetujui, para PPPK paruh waktu yang nantinya lolos seleksi akan ditempatkan di berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sesuai dengan kebutuhan formasi di lingkungan Pemkab Karanganyar. ( bre)