TPA Sukosari Hentikan Sistem Open Dumping, Bupati Karanganyar Terbitkan Instruksi Pengelolaan Sampah dari Sumber

 

FOKUSJATENG.COM, KARANGANYAR – Pemerintah Kabupaten Karanganyar mengambil langkah tegas untuk mereformasi sistem pengelolaan sampah di wilayahnya. Bupati Karanganyar, Rober Christanto, secara resmi menerbitkan Instruksi Bupati (Inbup) Nomor 600/676 Tahun 2025 tentang Pengurangan dan Penanganan Sampah di Daerah.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut langsung atas keputusan Menteri Lingkungan Hidup yang mengamanatkan penghentian total sistem pembuangan terbuka (open dumping) di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sukosari, Kecamatan Jumantono.

Melalui instruksi tersebut, Bupati Rober Christanto mewajibkan seluruh jajaran pemerintah, mulai dari perangkat daerah, camat, hingga lurah dan kepala desa, untuk mendukung secara penuh upaya pengurangan volume sampah yang dikirim ke TPA.

“Instruksi ini harus dijalankan dengan sungguh-sungguh, dan hasilnya akan dievaluasi secara berkala,” tegas Rober Christanto dalam kutipan instruksinya.

Secara spesifik, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Karanganyar, Sunarno, mendapat perintah untuk segera menutup operasional sistem open dumping di TPA Sukosari dan menggantinya dengan metode pengelolaan yang lebih modern dan ramah lingkungan.

DLH juga diamanatkan untuk menyediakan sarana pendukung seperti tempat pengelolaan sampah terpadu, melakukan pemantauan kualitas udara secara rutin, serta memberikan pendampingan teknis kepada masyarakat.

Instruksi ini juga menyentuh dunia pendidikan. Seluruh institusi pendidikan, dari tingkat SD hingga SMA/SMK, diwajibkan untuk menerapkan pengelolaan sampah secara mandiri. Para kepala sekolah diminta untuk menanamkan budaya memilah dan mengolah sampah kepada seluruh siswa sebagai bagian dari pendidikan karakter.

Di tingkat wilayah, para camat ditugaskan untuk secara aktif mendorong pembentukan Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) di setiap desa atau kelurahan. Selain itu, mereka harus menugaskan petugas khusus untuk mengawasi implementasi pengelolaan sampah di tingkat RT dan RW.

Kepala DLH Karanganyar, Sunarno, menyambut baik instruksi ini sebagai momentum untuk mengubah paradigma pengelolaan sampah di Karanganyar. Menurutnya, tujuan utamanya adalah mengurangi ketergantungan pada TPA dan mewujudkan sistem yang berkelanjutan.

“Ini bukan hanya soal penutupan TPA, tetapi juga perubahan perilaku masyarakat dalam mengelola sampah dari rumah tangga,” pungkas Sunarno.