Fokus Jateng -BOYOLALI- komplotan pencuri dengan modus penggandaan uang hingga menyaru sebagai polisi berhasil dibekuk jajaran Polres Boyolali.
Polisi juga berhasil membekuk lima tersangka anggota kelompok pencurian yang diduga kerap beraksi dilintas provinsi.
Lima tersangka itu dibekuk setelah melakukan aksi di Cepogo, sedangkan empat tersangka lainnya masih buron.
Kelima tersangka tersebut adalah, MNB (Semarang), DWP (Salatiga), TS (Sukoharjo), RAPS (Salatiga), HM (Tulungagung). Sedangkan empat tersangka yang masih buron adalah R sebagai otak pelaku, MKS, AG dan MST. Para tersangka dikenai pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sedangkan empat pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.
“Modus ini melibatkan beberapa pelaku yang berpura-pura menjadi polisi dan sejumlah pelaku yang menyediakan uang palsu mainan. Tujuannya untuk mengelabui pihak korban agar percaya ada uang yang akan dibayarkan,” kata kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto saat rilis kasus tersebut, Senin 15 September 2025.
Dijelaskan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, sejumlah ponsel milik tersangka, mobil yang digunakan tersangka saat beraksi, lencana reserse palsu dan borgol, 3.700 lembar uang mainan pecahan Rp 100 ribu.
“Mesin penghitung uang dan uang tunai Rp 3,6 juta.”
Kejadian bermula saat, korban SPD asal Kediri, Jatim diberitahu temannya saksi SA terkait penggandaan uang Rp 200 juta diganti Rp 4 miliar tunai. Pelaku HM menjanjikan saat penyerahan uang akan diberikan ganti Rp 2 miliar dan sisanya akan diantarkan oleh saksi SA.
Lalu saksi SA komunikasi tersangka bahwa ada pasien tertarik dana amanah (uang yang tak teregister BI). Dan kemudian SPD diajak SA menemui tersangka R di Matesih, Karanganyar. Lalu pada 21 Agustus 2025, korban SPD bersama saksi MN dan SA dijemput utusan R dengan mobil.
Sampai di Solo, SA diminta R untuk cari penginapan. Pukul 21.30, SPD bersama saksi MN dan SA dijemput tersangka ke Karanganyar, namun dialihkan ke Boyolali. Korban membawa uang tunai Rp 200 juta.
“Sampai di Jalan Boyolali- Magelang, tepatnya di ruas Dukuh Kadipiro, Desa Genting, Cepogo pukul 23.30, mobil tersebut dihadang oleh sejumlah tersangka yang menyaru petugas Polda Jateng. Mereka meminta paksa barang- barang yang dibawa korban dan memindahkan korban ke mobil lain,” paparnya.
Saat pemindahan barang, korban SPD berhasil melarikan diri sembari membawa tas miliknya berisi uang Rp 200 juta.
“Korban SA dan MN, karena tidak bisa melarikan diri, oleh tersangka diborgol dan dilakban. Keduanya diturunkan di wilayah Kecamatan Ampel, Kabupaten Boyolali.”
Sedangkan SPD yang lari ketakutan terpaksa membuang tasnya ke selokan. Tas kemudian ditemukan tersangka DWP.
Selanjutnya, korban melaporkan kejadian itu ke polisi. Begitu menerima laporan, petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan. Hingga kemudian tersangka RAPS di Salatiga pada 11 Saptember 2025. Hasil pengembangan, petugas berhasil membekuk empat tersangka lainnya.
“Uang dalam tas lalu dibagi- bagi. Tersangka TS dan HM masing- masing menerima Rp 20 juta; DWP dan MNB, RAPS, AG dan MST masing- masing Rp 4 juta. Sisanya, Rp 135 juta dibawa kabur tersangka R dan MS,” kata Kapolres. ( yull/**)
