Bupati Boyolali Sorot Penyerobotan Tanah Kas Desa Randusari 

Fokus Jateng-BOYOLALI,– Bupati Boyolali, Agus Irawan, angkat bicara soal Kepala Desa (Kades) Randusari, Kecamatan Teras, Satu Budiyono, yang telah menggadaikan sertifikat tanah kas desa ( TKD) di salah satu bank. Setelah sebelumnya, ia melakukan balik nama TKD atas namanya.

Terkait hal tersebut, Agus tidak buru-buru menjatuhkan sanksi. Namun ia menegaskan bahwa tanah kas desa adalah aset milik negara yang harus dijaga dan digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.

“Itu kan aset desa. Tentunya kita harus bagaimana mengamankan itu (aset desa) dan juga tentunya bisa melindungi aset-aset kita, itu akan kita maksimalkan untuk warga masyarakat supaya benar-benar berguna,” tegas Agus, Rabu 10 September 2025.

Bupati menyebut pihaknya telah menugaskan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Boyolali, Ari Wahyu Prabowo, untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

“Untuk beberapa langkahnya juga karena itu kebetulan terjadinya sudah agak lama, jadi kami sudah siapkan Pak Ari untuk mengambil tindakan ini supaya semuanya klir. Intinya kita harus melindungi aset kita,” katanya.

Kendati demikian, Agus enggan menyebut adanya sanksi yang akan dijatuhkan kepada Satu Budiyono.  Pihaknya masih mengkaji terlebih dahulu sebelum mengambil langkah tegas.

“Nanti kita kaji dulu. Biar nanti Pak Ari dan teman-teman kita semuanya klarifikasi. Kita cari faktanya dulu, kita cari kebenarannya dulu, nanti baru tindakan apa yang kita ambil,” ujarnya.

Sebelumnya, Plt Inspektur Inspektorat Boyolali, Sri Hanung Marhaendra, menyampaikan Satu telah diperiksa pada 2024 dan beberapa temuan sudah ditindaklanjuti dan sudah disampaikan kepada yang bersangkutan.

“Soal Kades Randusari sudah diperiksa. Kemudian beberapa temuannya sudah ditindaklanjuti dan sekarang kita menunggu iktikad baik dari beliau untuk tindaklanjut berikutnya. Seperti itu, kita nunggu,” katanya.

Iktikad baik yang dimaksud, yakni penyelesaian pembayaran utang di bank dengan agunan sertifikat tanah kas desa yang dibalik nama ke pribadi Kades, seluas 5.000 meter persegi. ( yull/**)