FOKUSJATENG.COM , KARANGANYAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar kembali menunjukkan langkah tegasnya dalam menuntaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pengelolaan aset Desa Jaten, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar. Tim penyidik berhasil menyita uang tunai sebesar Rp546 juta dari dua tersangka, yang merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.
Penyitaan ini dilakukan pada Rabu, 3 September 2025, dari dua individu yang ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka pertama, Dono Raharja, seorang kontraktor pengembang, menyerahkan uang sebesar Rp300 juta. Sementara itu, tersangka kedua, Harga Satata, yang menjabat sebagai Kepala Desa Jaten, menyerahkan uang sebesar Rp246 juta. Dengan demikian, total uang yang berhasil dikembalikan mencapai Rp546 juta.
Penyitaan ini menjadi bukti nyata komitmen Kejari Karanganyar untuk memulihkan aset negara yang diselewengkan. Kepala Kejari Karanganyar, Roberth Jimmy Lambilla, melalui Kasi Intelijen Bonard David Yuniarto, menjelaskan bahwa langkah ini mempercepat proses penyidikan kasus.
“Penyitaan uang dari kedua tersangka ini adalah bagian dari upaya pemulihan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan aset desa Jaten,” ujar Bonard, dalam siaran persnya hari ini, Kamis, 4 September 2025.
Ia menambahkan bahwa dengan pengembalian sebagian kerugian negara ini, proses penyidikan kasus akan segera memasuki tahap akhir. Uang hasil sitaan tersebut saat ini dititipkan di rekening pemerintah lainnya (RPL). Bonard menegaskan bahwa dalam waktu dekat, berkas perkara ini akan segera dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Tersangka dan Dakwaan
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan pengelolaan aset desa, yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Penyidikan mengungkap bahwa Dono Raharja berperan sebagai kontraktor atau pengembang untuk 52 kios yang dibangun di atas tanah aset desa Jaten. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 2, 3, dan 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara itu, Kepala Desa Jaten, Harga Satata, dijerat dengan Pasal 2, 3, dan 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Ia diduga menyalahgunakan wewenang dan memanfaatkan aset negara untuk kepentingan pribadi, yang menyebabkan kerugian bagi keuangan negara.
Dengan perkembangan terbaru ini, Kejari Karanganyar kembali menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara korupsi tanpa pandang bulu, memastikan setiap pihak yang terlibat bertanggung jawab atas perbuatannya di mata hukum. ( rls/bre)