FOKUSJATENG.COM, KARANGANYAR– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karanganyar menggelar Sidang Paripurna penting pada hari Rabu, 3 September 2025. Sidang ini berfokus pada agenda penyampaian Pendapat Akhir Bupati Karanganyar terhadap Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Acara yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Karanganyar ini dihadiri oleh jajaran Forkopimda, Pimpinan dan anggota DPRD, serta para pejabat penting di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karanganyar. Sidang ini menandai tahap krusial dalam proses perencanaan anggaran daerah, di mana pemerintah dan legislatif mencapai kesepakatan final setelah melalui serangkaian pembahasan.
Pemaparan Rincian Perubahan APBD 2025
Mewakili Bupati Karanganyar, Wakil Bupati menyampaikan rasa syukurnya atas kerja sama dan komitmen seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan rancangan ini. Beliau menjelaskan bahwa proses pembahasan telah berjalan sesuai mekanisme yang diatur dalam Permendagri Nomor 15 Tahun 2024.
Dalam paparannya, Wakil Bupati merinci beberapa poin penting terkait perubahan APBD 2025:
* Pendapatan Daerah
Setelah penyesuaian, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp2,253 triliun. Angka ini mengalami perubahan karena adanya penyesuaian dengan alokasi bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
* Belanja Daerah
Total belanja daerah ditetapkan sebesar Rp2,377 triliun. Meski jumlahnya tidak berubah, terdapat penyesuaian alokasi untuk memastikan dana terdistribusi sesuai dengan peruntukannya masing-masing.
* Pembiayaan Daerah
Dengan adanya selisih antara pendapatan dan belanja, APBD mengalami defisit anggaran sebesar Rp123,98 miliar. Defisit ini direncanakan akan ditutup menggunakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) dari tahun sebelumnya.
Secara rinci, penerimaan pembiayaan daerah yang berasal dari estimasi SiLPA ditetapkan sebesar Rp146,98 miliar, sementara pengeluaran pembiayaan daerah dialokasikan sebesar Rp23 miliar.
Persetujuan Bersama untuk Evaluasi Gubernur
Pada akhir sidang, Wakil Bupati Karanganyar menegaskan bahwa pemerintah daerah menyetujui penandatanganan naskah persetujuan bersama dengan DPRD Karanganyar. Persetujuan ini menjadi langkah formal agar dokumen Rancangan Perubahan APBD 2025 bisa segera dikirimkan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk mendapatkan evaluasi.
Evaluasi dari Gubernur merupakan tahap akhir dalam proses pengesahan anggaran, di mana Gubernur akan memastikan bahwa rancangan tersebut sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Wakil Bupati mengakhiri sambutannya dengan harapan agar proses ini berjalan lancar demi mewujudkan Karanganyar yang Aman, Maju, dan Sejahtera. ( rls/bre)