Pelimpahan Berkas Kasus Korupsi Alkes Karanganyar, Enam Tersangka Segera Disidang

KARANGANYAR – Kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Dinas Kesehatan Kabupaten Karanganyar memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar telah melimpahkan berkas dan enam tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Pelimpahan tahap II ini menandai kesiapan kasus untuk disidangkan.
Pada Rabu (13/8), keenam tersangka tiba di Kejari Karanganyar dengan pengawalan ketat. Sebagian dari mereka didampingi oleh kuasa hukum. Kuasa hukum salah satu tersangka, P, yaitu Ari Santoso, menyatakan pihaknya tengah menyiapkan materi pembelaan.
“Setelah pelimpahan tahap II ini, yang berarti sudah dinyatakan P21, kami akan menyiapkan materi pembelaan. Nanti akan kami sampaikan saat persidangan,” ujar Ari Santoso.
Enam Tersangka dan Barang Bukti
Enam tersangka yang akan disidangkan adalah:
P, mantan Kepala Dinas Kesehatan Karanganyar, yang juga terjerat kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait proyek alkes senilai Rp13 miliar.
AS, Pejabat Fungsional Bidang Perencanaan Dinkes, yang diduga terlibat dalam manipulasi tender.
K, Kepala Bidang Gizi dan Kesehatan Keluarga Dinkes.
DN, Manajer Operasional PT Sungadiman Makmur Sentosa.
SW, Staf Marketing PT Sungadiman Makmur Sentosa.
JS, salah satu sales dalam pengadaan alkes.
Sebagai bentuk restitusi, para tersangka telah mengembalikan total uang sebesar Rp1,77 miliar. Rinciannya, P mengembalikan Rp1,465 miliar, AS Rp80 juta, K Rp67 juta, dan pihak rekanan sebesar Rp158 juta. Pengembalian ini menjadi barang bukti, sementara estimasi kerugian negara dalam kasus ini berkisar antara Rp2 miliar hingga Rp2,6 miliar.
Kesiapan Persidangan
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Karanganyar, Hartanto, menegaskan bahwa berkas perkara sudah dinyatakan lengkap dan layak untuk disidangkan.
“Berkas ini sudah rampung dan layak untuk disidangkan. Nanti tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) akan segera menyusun surat dakwaan terhadap para tersangka,” tegas Hartanto. Ia menambahkan bahwa tujuh JPU telah disiapkan untuk mengawal jalannya persidangan.
Persidangan dijadwalkan akan segera dimulai di Pengadilan Tipikor Semarang. ( gr/bre)